•   27 April 2024 -

Ini Jalur Patroli Tilang Elektronik di Bontang

Bontang - M Rifki
08 Juni 2022
Ini Jalur Patroli Tilang Elektronik di Bontang Petugas memeriksa surat-surat kendaraan salah seorang pengendarabyang melintas di Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Tilang elektronik dengan metode baru mulai massif dilakukan personil Polantas Bontang. 

Setiap hari, sebanyak 8 orang petugas Satuan Lalulintas Polres Bontang aktif menjaring pelanggar pengendara menggunakan sistem tilang elektronik. 

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, petugas sudah mulai berpatroli disepanjang Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) pada pagi hari. 

Klik Juga : Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Rp 750 Ribu

Mulai dari Tugu Selamat Datang Bontang, menuju jalan Brigjend Katamso, kemudian Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan MT Haryono, dan Jalan R Suprapto. 

Selain menyasar KTL, petugas juga menyisir daerah rawan terhadap pelanggaran lalulintas. Seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Soedirman, dan jalan lainnya. 

Klik Juga : Polantas Bontang Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik

Ada sekira 4 kendaraan yang terdiri 2 mobil patroli dan 2 sepeda motor dilengkapi kamera akan merekam setiap pelanggar yang melintas. 

Selain itu, petugas juga bisa menggunakan telepon genggam miliknya untuk melakukan penilangan secara elektronik. 

"Petugas sudah mulai sejak pagi aktif berkeliling. Selain melakukan patroli, Sat Lantas juga melakukan y operator ETLE. Kemudian, petugas akan melayangkan surat konfirmasi kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK. 

Klik Juga : Operasi Patuh Mahakam 2022, Petugas Terapkan Tilang Ditempat

Namun, ketika tidak kunjung melayangkan konfirmasi. Secara otomatis pelanggar akan mengetahui kesalahannya saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. 

Untuk jenis pelanggaran yang diproses hanya yang kasat mata. Misalnya pengendara tidak menggunakan helm, parkir di median jalan, dan melanggar rambu-rambu lalulintas. Seperti terobos lampu merah.

“Pelanggaran ringan, karena pelanggaran yang kita liat langsung,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR