•   26 April 2024 -

Polantas Bontang Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik

Bontang - M Rifki
09 Juni 2022
Polantas Bontang Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik Petugas Satlantas Polres Bontang berjaga di jalan protokol/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Satlantas Polres Bontang beberkan mekanisme pengurusan pelanggar saat terkena tilang elektronik. 

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, petugas merekam atau memotret pelanggar yang kasat mata.

Seperti tidak memakai helm, parkir sembarangan, melawan arus lalulintas, memainkan HP di atas kendaraan dan menerobos lampu merah.

Setelah itu hasilnya langsung diterima Back Office untuk mengecek plat kendaraan pelanggar. Kemudian muncul alamat pemilik berdasarkan data kendaraan. 

"Kalau sudah diketahui alamat berdasarkan STNK, langsung kami kirimin surat konfirmasi dengan massa waktu 8 hari," kata AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Jumat (10/6/2022). 

Lebih lanjut, setelah menerima surat konfirmasi, wajib mendatangi kantor kemudian di informasikan pelanggaran yang dilanggar. 

Klik Juga : Ini Jalur Patroli Tilang Elektronik di Bontang

Setelah pelanggar mengetahui kesalahannya kepolisian langsung mengarahkan pembayaran denda sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Jadi mereka dipanggil dulu, baru mereka mengetahui dendanya dan membayarkan ke layanan BANK," sambungnya. 

Saat pelanggar tidak kunjung memberikan konfirmasi, otomatis STNK akan diblokir. Pemilik motor tidak akan bisa membayar pajak kendaraannya sebelum menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran. 

Klik Juga : Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Rp 750 Ribu

"Itu konsekuensinya. Ini mekanisme tilang elektronik memang baru dan perlu penyesuaian. Petugas bahkan bekerja ekstra agar pelanggar bisa tertib membayar denda," pungkasnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR