•   29 March 2024 -

Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Rp 750 Ribu

Bontang - Redaksi
10 Juni 2022
Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Rp 750 Ribu Satlantas Polres Bontang saat melakukan sosialisasi kendaraan over loading (Odol).

KLIKKALTIM.COM -- Polantas Bontang mulai intens menggelar patroli di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sejak awal tahun ini. Dalam kegiatan patroli, petugas juga melakukan penindakan pelanggaran melalui aplikasi Go-Sigap berbasis android.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, pelaksanaan tilang elektronik sudah menindak 100 orang pelanggar.

"Makanya kita upayakan untuk dioptimalkan pelaksanaan penilangan elektronik,” ujar Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna.

Adapun denda tilang elektronik dikenakan sesuai jenis pelanggaran. Edy mengaku sanksi tilang elektronik mengacu  UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PASAL 283

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau di pengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalansebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.00.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

PASAL 289

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (6) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

PASAL 287 AYAT (1)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimnanadi maksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.00.- (lima ratus ribu rupiah);

PASAL 291

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan Hekm Standar nasional Indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat(8) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

PASAL 280

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di pasangi tanda nomor kendaraan bermotoryang di tetapkan oleh kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 68 ayat (1) ) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak  Rp. 500.000.- (lia ratus ribu rupiah).




TINGGALKAN KOMENTAR