•   19 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Fraksi PDIP Kutim Tekankan Raperda Penertiban Umum Tidak Langgar HAM

Kutai Timur - Reni Anggreni
14 Mei 2024
 
Fraksi PDIP Kutim Tekankan Raperda Penertiban Umum Tidak Langgar HAM Fraksi PDIP Kutim Tekankan Raperda Penertiban Umum Tidak Langgar HAM.

STATS : 518

Kutim – Fraksi PDI-Perjuangan menaruh perhatian lebih terhadap penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Fraksi ini menekankan pentingnya menjunjung Hak Asasi Manusia dalam penertiban.

Usulan itu disampaikan pada saat Fraksi PDIP menyampaikan pandangan di Rapat Paripurna Ke 23, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD, Sangatta Utara, Selasa (14/05/2024).

Pandangan itu dibacakan Anggota Fraksi Faisal Rachman, bahwa Raperda tentang Ketertiban Umum meskipun bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah tertentu. Namun, dalam pelaksanaannya, penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencederai Hak Asasi Mamısia (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Dari banyaknya peristiwa yang terjadi, kita melihat terdapat sekian banyak Masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena mereka bersuara, berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat dimuka umum atas keresahan yang mereka miliki,” ucapnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa jangan sampai dengan dalih ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencederai hak asasi manusia ataupun hak demokrasi lainnya yang dimiliki warga Kutim.

Kemudian, Faisal Rachman yang mewakili Fraksi PDIP menyampaikan Pandangan Ketertiban Umum yang diantara lainnya Keseimbangan antara Ketertiban dan Kebebasan.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli HAM. Ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan ketertiban, tetapi juga hak-hak individu,” jelasnya.

Fraksi PDI Perjuangan mendorong perda ketertiban umum ini harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik, menghindari aturan yang bersifat umum dan terlalu luas yang dapat disalahgunakan.

”Pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban,” ujarnya.

Tak hanya itu, Faisal Racham juga tidak lupa menjelasnya poin-poin lengkap dalam perda Ketertiban Umum sampai mengakar, yaitu Pelatihan Aparat Penegak Hukum, Penilaian dan Revisi Berkala, serta Peran Aktif Masyarakat.

“Hanya dengan memastikan bahwa raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga,” pungkasnya. (adv)






TINGGALKAN KOMENTAR