•   20 April 2024 -

Pemuda Gondrong di Muara Badak Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Kutai Kartanegara - M Rifki
31 Maret 2023
Pemuda Gondrong di Muara Badak Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu Tersangka P alias gondrong ditangkap polisi/ Ist- Klik. kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Perjalanan P alias Gondrong harus berakhir dipenjara karena ditangkap polisi tepat di depan rumahnya di Jalan Poros Citra Muara Badak - Marangkayu, Kukar Kamis (30/3/2023) petang. Dia ditangkap karena menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu.  

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, tersangka yang sehari-hari pekerja sebagai penjaga kebun sawit mengaku menjual sabu karena untuk tambahan biaya hidup. 

Menurut tersangka gaji yang ia miliki sebagai penjaga kebun tidak cukup untuk biaya sehari-hari. 

Saat digeledah polisi mendapatkan tiga poket sabu dengan berat 0,68 gram yang ia pesan dari seseorang dari luar daerah. 

"Dia mengaku terhimpit ekonomi makanya jualan narkoba. Kita tangkap persis di rumahnya. Kami tangkap bersama Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim ," ucap Iptu Gatot, Jumat (31/3/2023). 

Selanjutnya tersangka gondrong dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk dihukum. Selain sabu polisi turut menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp 2,3 juta, dua sendok takar, dan dua ponsel. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR