•   20 April 2024 -

Pelaku Penikaman saat Tagih Utang di Jalan Poros Bontang Tertangkap

Kutai Kartanegara - M Rifki
08 April 2023
Pelaku Penikaman saat Tagih Utang di Jalan Poros Bontang Tertangkap Tersangka gondrong dibekuk polisi di Samarinda/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Pelarian tersangka Ar alias Gondrong (44) usai menikam pria di Marangkayu kandas di tangan polisi.

Tersangka dibekuk di Kelurahan Karang Asam, Kota Samarinda, pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, tersangka sempat menjadi buronan selama empat hari.

"Kami tangkap itu gondrong yang menyerang kerabat tirinya karena persoalan hutang," kata AKP Slamet Riyadi.

Diberitakan sebelumnya. Gondrong telah menyerang rumah korban berinisial (38) di Kilometer 27 Poros Bontang -Samarinda Desa Sebuntal.

Pelaku Ar alias Gondrong ingin mengambil barang-barang di rumah mantan isterinya dan sekaligus menagih hutang pembayaran senilai Rp 3 Juta.

Namun, saat itu korban baru bisa membayar dengan cara mencicil melakui transfer senilai Rp 2 Juta. Tetapi pelaku tidak terima dan menampar korban.

Dengan rasa ketakutan korban melarikan diri. Tetapi  berhasil dikejar oleh pelaku. Setelah didapat pelaku dengan badik ditangannya menyerang korban.

Walhasil korban menangkisnya menggunakan kakinya. Hingga kaki sebelah kiri pelapor terluka akibat senjata tajam.

"Jadi dia tidak terima kenapa hutang dibayarkan tidak sesuai perjanjian," sambungnya.

Tersangka kini mendekam di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal pengancaman 369 ayat 1 KUHP dan ditambah lagi menggunakaan senjata tajam melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951.

"Ancaman hukuman 10 tahun, sementara itu ke depan jika tertangkap akan di selidiki lebih lanjut," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR