•   25 April 2024 -

Miris, PP Jual Sabu Untuk Biaya Persalinan Istri

Kutai Kartanegara - Zaenul Fanani Umar
04 Februari 2017
Miris, PP Jual Sabu Untuk Biaya Persalinan Istri Ipda Darmuji menunjukkan barang bukti poket sabu dari penangkapan tersangka PP (Foto: KLIKTENGGARONG.COM)

KUKAR.KLIKKALTIM - PP tampak berjalan tertatih-tatih menaiki tangga dari ruang tahan ke ruangan Sat Reskoba Polres Kukar yang berada di lantai tiga. Pria ini tertangkap tangan memiliki sabu seberat 100,25 gram oleh satuan Reskoba Polres Kukar, Jumat 3 Februari 2017 sekitar pukul 04.00 WITA.

Bukan karena tertembak oleh peluru panas yang membuat PP sulit berjalan. Namun, kaki kanan PP yang dibalut perban cokelat itu terluka akibat kecelakaan yang dialaminya beberapa bulan lalu.

Sesampainya di ruangan Sat Reskoba, pria yang mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tulisan di pundak "Tahanan Narkoba" ini ditempatkan di sudut ruangan sambil menghadap jendela.

Iming-iming uang sebesar Rp5 juta jika berhasil mengantarkan sabu seberat 100,25 gram ke wilayah poker online terpercaya Kukar inilah yang membuat hati PP goyah. PP terpaksa kembali terjun ke dunia hitam menjadi kurir sabu.

“Biaya antar itu Rp5 juta,” aku PP.

PP melakukan hal itu bukan tanpa dasar. Kondisi istrinya yang tengah mengandung membuantya harus memperoleh uang untuk membiayai persalinan sang buah hati yang sudah semakin dekat. Pasalnya, gajinya sebagai pencuci motor dirasa tidaklah cukup.

“Uangnya itu rencana untuk biaya persalinan istri, Pak,” ucap pria ini lirih.

Namun sayang, bukanlah uang yang didapatkannya. PP malah harus kembali merasakan dingin jeruji penjara. PP bahkan terancam tidak dapat melihat dan mendengar tangisan sang buah hati ketika lahir ke muka bumi.

Atas perbuatannya itu, pria yang sekujur tubuhnya dipenuhi tato ini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 Undang Undang 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ipda, Darmuji. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR