•   19 April 2024 -

Duh, Kakek 64 Tahun Edarkan Uang Palsu

Kutai Kartanegara - Zaenul Fanani Umar
21 Februari 2017
Duh, Kakek 64 Tahun Edarkan Uang Palsu Barang bukti uang palsu senilai Rp10 juta yang disita petugas Polsek Kota Bangun (Foto: KLIKTENGGARONG.COM)

KUKAR.KLIKKALTIM - Satuan Reskrim Polsek Kota Bangun menggagalkan peredaran uang palsu (upal) di Kutai Kartanegara (Kukar). Jumlah uang palsu yang berhasil diamankan sebesar Rp10 juta, dari seorang lelaki bernama Pardi (64) warga Muara Kaman.

Petugas membekuk Pardi di sebuah warung di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kukar. Penangkapan berlangsung Sabtu, 18 Februari 2017

Kasus ini terungkap setelah seorang pemilik warung di jalur poros Kota Bangun melaporkan Sabtu siang, kepada Kanit Reskrim Loa Kulu IPDA, Edy Hariyanto. Menurut laporan warga, ada seorang pria yang tidak dikenal membeli 2 bungkus rokok dengan menggunakan uang sebesar Rp 100 ribu.

Setelah menyerahkan uang kembalian dan orang itu pergi, si pemilik warung baru sadar bahwa uang itu adalah palsu.

“Ketika diperiksa, uang itu ternyata palsu. Setelah mencari, orangnya sudah pergi sehingga dia melapor,” ungkap Kapolres Kukar AKBP, Fadillah Zulakarnaen melalui Kapolsek Kota Bangun, AKP Choryan.

Setelah menerima laporan serta ciri-ciri tersangka dan arah pergi tersangka, sejumlah anggota Reskrim Kota Bangun langsung melakukan pencarian.

Tidak membutuhkan waktu lama, sekira pukul 21.30 WITA, petugas membekuk lelaki paruh baya yang sedang asyik memakan bakso di sebuah warung di simpang tiga Desa Kota Bangun Ulu. Tersangka pun tak dapat mengelak.

Ketika menggeledah tersangka, anggota polisi menemukan upal sebesar Rp10 Juta.

“Barang bukti yang diamankan, uanga palsu Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu jumalhnya Rp 10 Juta, serta uang asli, rokok dan sebuah Hp,” tuturnya.

Atas perbuatanmya, kini lelaki paruh baya itu mendekan di tahanan Polsek Kota Bangun guna pengembangan kasus lebih lanjut. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR