•   11 April 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Wali Kota Andi Harun Protes ke Gubernur Kaltim; 49 Ribu BPJS Kesehatan Warga Dicoret Ditengah Jalan

Kaltim - Redaksi
11 April 2026
 
Wali Kota Andi Harun Protes ke Gubernur Kaltim; 49 Ribu BPJS Kesehatan Warga Dicoret Ditengah Jalan Ilustrasi -- Klik Kaltim

SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan keberatan keras atas kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga tidak mampu kepada pemerintah kota.

Keberatan tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim. Dalam surat itu, Pemkot Samarinda menilai kebijakan yang disebut sebagai “redistribusi” justru berpotensi mengganggu layanan kesehatan masyarakat miskin.

“Ini bukan kemauan pemerintah kota, tetapi kebijakan pemerintah provinsi,” ujar Andi Harun seperti dilansir dari bpost. 

Pemkot Samarinda menolak pelaksanaan kebijakan tersebut karena dinilai ditetapkan secara sepihak tanpa koordinasi dan persetujuan bersama. Selain itu, kebijakan itu dianggap sebagai bentuk pengalihan beban fiskal dari provinsi ke kabupaten/kota tanpa dasar yang jelas.

“Pengalihan beban fiskal yang dilakukan setelah APBD kabupaten/kota disahkan merupakan pembebanan yang tidak adil,” tulisnya dalam surat tersebut.

Ia menegaskan, APBD Kota Samarinda Tahun 2026 telah ditetapkan sejak November 2025 dan mulai berjalan pada Januari 2026. Karena itu, tidak memungkinkan adanya penambahan anggaran untuk menanggung pembiayaan 49.742 jiwa warga tersebut.

Menurut Andi Harun, kebijakan ini berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat tidak mampu yang menjadi peserta JKN. Mereka terancam kehilangan akses layanan kesehatan jika pembiayaan tidak segera ditangani.

“Bayangkan jika 49 ribu warga tidak mampu tidak terlayani kesehatannya, mereka bisa ditolak saat berobat,” ujarnya.

Ia juga menilai istilah redistribusi tidak tepat digunakan. Menurutnya, kebijakan tersebut lebih tepat disebut sebagai pengalihan tanggung jawab pembiayaan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota.

“Redistribusi seharusnya disertai anggaran. Ini tidak. Tugas diberikan, tapi pembiayaan tidak,” tegasnya.

Dalam surat tersebut, Pemkot Samarinda juga menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya kebijakan yang dinilai sebagai unfunded mandate atau penugasan tanpa dukungan anggaran, ketiadaan kajian fiskal, serta potensi pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pemkot Samarinda pun meminta penundaan kebijakan hingga seluruh aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah kota mengusulkan adanya pembahasan resmi antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.

“Kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dibahas bersama dan tidak boleh sepihak,” pungkas Andi Harun.






TINGGALKAN KOMENTAR