Belum Punya atau Nunggak BPJS Kesehatan Mau Urus SIM, Bisa tapi Ini Syaratnya
KLIKKALTIM - BPJS Kesehatan menjadi syarat yang harus dipenuhi saat hendak mengurus SIM. Kebijakan itu akan diuji coba mulai 1 Juli 2024 di tujuh wilayah Polda yaitu Kalimantan Timur, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, SKI Jakarta, , Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Pengurusan SIM masih bisa dilakukan meski belum memiliki BPJS. Meski begitu, SIM yang sudah jadi diurus itu tidak bisa diambil sampai BPJS Kesehatan sudah aktif.
BPJS Kesehatan menjadi syarat yang harus dipenuhi saat hendak mengurus SIM. Kebijakan itu akan diuji coba mulai 1 Juli 2024 di tujuh wilayah Polda yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, SKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Meski begitu, bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan, pengurusan SIM masih bisa dilakukan seperti biasa. Dalam prosesnya Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan, BPJS Kesehatan menjadi persyaratan utama yang dicek.
Pengecekan itu bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan pada nomor 08118165165. Apabila status BPJS tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat oleh masyarakat. Hanya saja, SIM yang dibuat tersebut tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
"Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM," ungkap Heru dikutip CNN Indonesia.
Menyoal BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, sebenarnya sudah tertuang dalam Inpres no.1 tahun 2022. Presiden Joko Widodo menginstrusikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Kewajiban memiliki BPJS untuk pengurusan SIM juga sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.
BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional itu masuk dalam persyaratan administrasi penerbitan SIM. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.
"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: