•   12 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Tertibkan Pungutan Liar Rp 5 ribu per Orang di Pelabuhan Loktuan

Kaltim - M Rifki
09 Desember 2024
 
Polisi Tertibkan Pungutan Liar Rp 5 ribu per Orang di Pelabuhan Loktuan Petugas Subsektor Polsek Bontang Utara memeriksa kendaraan satu per satu penumpang yang keluar masuk di Pelabuhan Loktuan/Dok-Klik Kaltim

BONTANG- Praktik pungutan liar di Pelabuhan Loktuan kepada sejumlah sopir sebesar Rp 5 ribu per kepala yang terjadi sepekan kebelakang ditertibkan pihak berwajib. 

Kepada Klik Kaltim, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, setelah ada laporan masuk anggota langsung melakukan penelusuran. 

Setelah didatangi ternyata yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui aktivitasnya termasuk dalam kategori pungli. 

"Sudah kami tindak tegas. Oknum itu diminta berhenti," ucap Iptu Lukito melalui Kasubpolsektor Loktuan Aiptu Suryadi. 

Dikonfirmasi terpisah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda-AUJ) Abdu Rahman mengaku sudah menindaklanjuti aktivitas pungli di Pelabuhan Loktuan. 

Abdu Rahman menjelaskan di beberapa hari lalu oknum yang menjalankan pungli ini sempat menghadap. Kemudian dirinya membuat rapat koordinasi. Oknum itu meminta adanya pemberdayaan masyarakat setempat. 

Karena warga di sana juga perlu pendapatan dan merasa diuntungkan dari aktivitas pelabuhan. "Kemarin pertemuan tapi belum ada kesepakatan. Ternyata dia sudah jalan," ucap Abdu Rahman. 

Lebih lanjut, Abdu Rahman akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. 

"Akan di evaluasi agar tidak ada miskomunikasi," sambungnya. 

Pungutan sebesar Rp 5 ribu per orang ditarik oleh oknum di Pelabuhan Loktuan dikeluhkan para sopir mobil sewa. Para sopir mengaku diminta bayaran per kepala Rp 5 ribu untuk masuk ke Pelabuhan Loktuan. 

Salah seorang sopir, Lukman-bukan nama sebenarnya- mengaku sempat mempertanyakan ke pengelola. Karena saat hendak masuk per penumpang diminta membayar. 

Karena sepengetahuan dirinya pungutan yang ditarik biasanya hanya untuk parkir. Kali ini ternyata untuk masuk pun dikenakan tarif. 

"Apakah benar ada peraturan baru. Kenapa per penumpang ada ditarik Rp5 ribu. Biasanya kami membayar hanya untuk uang parkir saja," ucao salah satu supir travel.






TINGGALKAN KOMENTAR