•   04 May 2024 -

Pendapatan Warga Turun, Pemkab Kutim Gratiskan Pembayaran Air 3 Bulan

Kaltim - Redaksi
04 Oktober 2021
Pendapatan Warga Turun, Pemkab Kutim Gratiskan Pembayaran Air 3 Bulan PDAM Kutai Timur.

KLIKKALTIM - Pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran Covid-19 di Kutai Timur (Kutim) tak bisa dipandang sebelah mata. Pendapatan masyarakat juga ikut menurun karenanya.

Terutama bagi pedagang kaki lima dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta yang tidak terikat pada perusahaan swasta. Sehingga, subsidi terhadap tagihan pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua akan diterapkan Oktober ini sampai tiga bulan ke depan

“Ini tahun ke dua kami (Pemkab Kutim) memberikan bantuan. Dengan adanya subsidi itu yang terpenting bagi masyarakat adalah dapat dipergunakan untuk persiapan yang lebih produktif,” kata Bupati Kutim Ardiansyah, Senin (4/10/2021).

Orang nomor satu di Kutim itu juga mengatakan, adanya subsidi sebesar Rp 600 ribu yang bisa dipergunakan sebagai tambahan modal untuk jenis usaha tertentu. Sebagai persiapan untuk menjadi keluarga yang produktif di masa pandemi Covid-19 ini.

“Jika ada 30 persen saja dari jumlah warga yang kami subsidi bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan yang produktif, saya yakin akan mengurangi angka rumah tangga miskin di Kutim,” katanya.

Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, Suparjan menambahkan, anggaran untuk subsidi tagihan air bersih kali ini jumlah seluruhnya mencapai Rp 11 miliar. Yaitu, berlaku untuk tiga kali tagihan air bersih Oktober, November dan Desember ini.

“Program ini adalah beberapa upaya yang dilakukan pemerintah (Pemkab Kutim) untuk mengurangi dampak akibat (pandemi) Covid-19,” jelas Suparjan dengan logat Jawa yang kental.

Secara umum pemberian subsidi ini diberikan kepada kelompok pelanggan sebanyak 30.628 Sambungan Langganan (SL). Yakni 84,13 persen dari total jumlah pelanggan PDAM. Berdasarkan data pelanggan per 30 September 2021. Penerima subsidi tersebar di 21 cabang layanan PDAM seluruh Kutim.

Lebih rinci Suparjan menjelaskan, kelompok pelanggan penerima subsidi atau keringanan biaya tagihan PDAM ada enam golongan. Satu, sosial khusus 1 golongan 1B adalah rumah ibadah sebanyak 369 SL.

Dua, rumah tangga 1 golongan 1D adalah rumah sangat sederhana (RSS) sebanyak 4.521 SL. Tiga, rumah tangga 2 golongan 2B adalah rumah yang tidak termasuk RSS dan rumah mewah sebanyak 22.381 SL. Empat, rumah tangga 3 golongan 2C adalah rumah yang tidak termasuk RSS dan rumah mewah namun berada di komplek perumahan atau kluster sebanyak 1563 SL.

Lima, niaga kecil golongan 2D adalah kios warung pedagang eceren dan toko dengan jumlah 1733 SL. Enam, industri kecil golongan 2E adalah tempat kerajinan tangan, kerajinan rumah tangga, sanggar konveksi kecil, peternakan kecil dan home industri kecil dengan 61 SL.

Sumber: Suarakaltim.com




TINGGALKAN KOMENTAR