Pemkab yang Jadi Lokasi Pembangunan IKN Punya Hutang Ratusan Miliar Rupiah
Ilustrasi
KLIKKALTIM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) berkomitmen membayar utang program dan kegiatan 2020-2021 kepada pihak ketiga. Ternyata, hutang Pemkab Benuo Taka itu mencapai ratusan miliar, namun pembayarannya katanya bakal dilakukan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Tur Wahyu Sutrisno belum lama ini. Ia mengatakan, Pemkab PPU memiliki hutang pada kegiatan 2020 sekitar Rp 34 miliar. Tanggungan utang kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan tersebut paling besar berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU.
"Proyek pembangunan infrastruktur pada 2020 di Dinas PUPR masih sisakan kewajiban yang harus dibayarkan," ujarnya, melansir dari ANTARA, Senin (11/4/2022).
Baca juga: KPK Panggil Direktur Kaltim Naga 99, Soal Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur
Pemkab PPU juga memiliki utang program dan kegiatan yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 2021 mencapai ratusan miliar. Berdasarkan penelaahan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten PPU, ia menjelaskan, beban utang 2021 Pemkab lebih kurang Rp 400 miliar.
"Kewajiban utang 2021 yang harus dibayarkan sudah ditelaah di masing-masing OPD atau SKPD (satuan perangkat daerah)," ucapnya.
Baca juga: KPK Duga Banyak Aset Bupati Nonaktif PPU AGM yang Disamarkan
Ia menegaskan Pemkab PPU, berkomitmen menyelesaikan tanggungan utang program dan kegiatan 2020-2021 kepada pihak ketiga tersebut. Namun, kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemkab PPU.
Baca juga: Softbank Mundur dari Investasi Pembangunan IKN, Indikasi Kuat Terkait Risiko Politik
Pemkab katanya, lebih memprioritaskan pembayaran tanggungan utang yang belum terbayarkan dibanding mengadakan kegiatan baru.
"Pembayaran utang itu dilakukan mengikuti kemampuan keuangan pemerintah kabupaten," tandasnya.
Baca juga: KPK Sebut Abdul Gafur Mas'ud Terima Setoran dari Kontraktor hingga Lewat SKPD
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: