KPK Sebut Abdul Gafur Mas'ud Terima Setoran dari Kontraktor hingga Lewat SKPD
KLIKKALTIM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut soal permintaan sejumlah uang terkait perizinan proyek-proyek di Penajam Paser Utara yang diduga dilakukan tersangka Abdul Gafur Mas'ud selama menjabat sebagai bupati. Pengusutan itu dilakukan KPK setelah mengorek keterangan ketiga saksi.
Para saksi yang diperiksa terkait dugaan aliran duit itu adalah Direktur Perumda Danum Taka, Abdul Rasyid ; Direktur Perumda Benuo Taka Energi, Bahrun Genda; dan Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto.
"Terkait dengan dugaan adanya permintaan uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) baik secara langsung pada para kontraktor maupun melalui pihak-pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek pekerjaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2022).
Dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Gubernur nonaktif Abdul Gafur Mas'ud; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Kemudian tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Abdul Gafur Mas'ud. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang mencapai Rp 1 miliar dan Rp 447 juta di dalam rekening milik tersangka Nur Afifah Balqis.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: