•   08 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

MUI: Covid-19 Terkendali, Umat Islam Wajib Selenggarakan Salat Jumat di Masjid

Kaltim - Redaksi
09 Maret 2022
 
MUI: Covid-19 Terkendali, Umat Islam Wajib Selenggarakan Salat Jumat di Masjid Ilustrasi

KLIKKALTIM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait penyelenggaraan shalat Jumat. Di dalam bayan atau lembar penjelasan MUI yang pada Jumat (11/3/2022), dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat di masjid kembali lantaran kondisi Covid-19 disebut telah terkendali. 

Hal itu sesuai dengan diktum kelima Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Selain mengatur kewajiban shalat Jumat di Masjid, diktum kelima fatwa MUI tersebut juga memperbolehkan penyelenggaraan aktivitas ibadah lain yang melibatkan orang banyak untuk dilakukan di masjid atau tempat umum lainnya.

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," demikian bunyi penjelasan yang didapatkan dari Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, Jumat. 

MUI sebelumnya memberikan pernyataan yang memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan shalat dzuhur sebagai pengganti shalat Jumat saat pandemi Covid-19 meningkat awal Februari lalu. Selain soal shalat Jumat, penjelasan MUI tersebut juga meliputi pelaksanaan shalat jemaah yang kembali dilaksanakan dengan merapatkan dan meluruskan saf. 

Niam menjelaskan, ibadah shalat bisa dilakukan tanpa berjarak lantaran pemerintah juga telah melonggarkan beberapa aktivitas, seperti aktivitas olahraga yang boleh dihadiri penonton dan perjalanan kereta api tanpa jaga jarak dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. 

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum mengeluarkan aturan terbaru penggunana rumah ibadah saat masih ada pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, masyarakat diminta tetap menjaga protokol kesehatan selama menjalankan shalat berjemaah di masjid. 

"Prokes masih harus kita jaga, terutama masker tidak boleh lepas saat kita berada di rumah ibadah," kata Kamaruddin, Jumat ini.

Sumber: Kompas.com

 






TINGGALKAN KOMENTAR