•   04 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Lubang Galian Tambang Batu Bara Ilegal Dibiarkan Menganga di Jalan Poros Sambo

Kaltim - M Rifki
13 April 2025
 
Lubang Galian Tambang Batu Bara Ilegal Dibiarkan Menganga di Jalan Poros Sambo Lubang tambang batu bara ilegal dibiarkan menganga di Jalan Poros Bontang-Samarinda (Klik Kaltim). 

KLIKKALTIM- Lubang bekas galian tambang batu bara yang diduga ilegal dibiarkan menganga di Jalan Poros Bontang - Samarinda kilometer 27 Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Lubang galian cukup dalam ini sudah terisi air, tampak di dekat lubang sisa-sisa galian batu bara masih teronggok di pinggir jurang. Kedalaman lubang puluhan meter ini dibiarkan begitu saja tanpa ditutup kembali. 

Dari informasi yang diterima Klik Kaltim galian batu bara itu sempat berlangsung di 2024 lalu. Bahkan terdapat pintu masuk truk pengangkut yang sudah tidak lagi digunakan. 

Lokasi lubang tambang ini juga bukan hanya berada di 1 titik. Baru-baru ini juga tampak jalan tikus yang diduga menjadi akses keluar masuk kendaraan untuk mengeruk batu bara, lokasinya tak jauh dari Tugu Equator, Kilometer 27 Jalan Poros Bontang - Samarinda. 

Sebelumnya, diberitakan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada Kamis 10/4 lalu ke Bontang. Kepala Dishut Kaltim Joko Istanto mengatakan semua aktivitas diluar kawasan izin akan ditertibkan. 

Hal itu sesuai perintah Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dalam hal menjaga kelestarian lingkungan dan alam di tanah Borneo. 

Sepanjang jalan poros Bontang Samarinda banyak didapati penambang batu bara ilegal. Mereka menumpuk hasil 'jarahan' mereka di pinggir jalan. Kasus ini sudah berulang kali dilaporkan ke penegak hukum namun tak memberi efek jera. 

Di Kilometer 24 hingga 27, salah satunya masih banyak didapati praktik tambang batu bara ilegal yang berseliweran. Lahan eksplorasi mereka berbatasan dengan lahan konsesi hutan produksi milik PT Sumalindo Hutani Jaya. 

Fakta yang didapat perusahaan tersebut mendapat izin untuk memproduksi kayu. Bukan tambang batu bara. Walhasil aktivitas itu akan segera ditertibkan. 

"Ada pemilik konsesinya PT SHJ. Tapi untuk hutan produksi bukan area tambang batu bara. Kami segera akan bentuk tim untuk investigasi," ucap Jpko Sistanto kepada Klim Kaltim saat menutuo aktivitas Galian C di Bontang.






TINGGALKAN KOMENTAR