•   19 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar; Kejati Kaltim Tahan Kadispora Kaltim dan Ketua DBON

Kaltim - Redaksi
19 September 2025
 
Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar; Kejati Kaltim Tahan Kadispora Kaltim dan Ketua DBON Kadispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (baju tahanan-depan), dan Zairin Zain (baju tahanan-belakang), digiring menuju Rutan Kelas I Samarinda, Sempaja, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DBON/ Arusbawah

KLIKKALTIM.COM- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menahan dua pejabat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023.

Penahanan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) terhadap dua orang tersangka yakni Zairin Zain dan Agus Hari Kusuma.

Dilansir dari Arusbawah.co Zairin diketahui merupakan kepala pelaksana sekretariat DBON Kaltim tahun 2023 sekaligus mantan Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Samarinda tahun 2018 dan eks Kepala Bappeda Kaltim yang pensiun pada 2019.

Sedangkan Agus Hari Kusuma merupakan Kepala pelaksana DBON Kaltim yang juga saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Keduanya diduga berperan penting dalam proses pencairan, pengelolaan, dan penyaluran dana hibah jumbo Rp100 miliar.

Bermula dari adanya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 Tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.

Dari sana, berdasarkan penjelasan Kejati, kemudian dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan DBON Kaltim senilai Rp 100 Miliar. 

Diketahui, kasus bermula ketika Pemprov Kaltim membentuk lembaga DBON pada 14 April 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim tersebut.

Dalam surat itu, Gubernur Kaltim sebagai Ketua Tim Koordinasi DBON, Wakil Gubernur Kaltim sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana.

Dana Hibah DBON Rp100 Miliar Diduga Disalurkan ke Delapan Lembaga Lain

Meski DBON awalnya dibentuk untuk mempercepat pembinaan dan prestasi olahraga di Kaltim, namun praktik pengelolaan anggaran diduga justru menyimpang dari aturan.

Dana hibah Rp100 miliar yang diterima DBON dari APBD Kaltim itu belakangan diketahui tidak hanya digunakan untuk DBON, tapi justru disalurkan ke delapan lembaga olahraga lainnya tanpa dasar hukum yang sah.






TINGGALKAN KOMENTAR