•   21 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kepala Kesbangpol Kukar Ingatkan ASN, Kades dan Perangkat Desa Jaga Netralitas

Kaltim - Redaksi
06 Oktober 2020
 
Kepala Kesbangpol Kukar Ingatkan ASN, Kades dan Perangkat Desa Jaga Netralitas Kesbangpol Kukar menggelar Rapat Koordinasi Aparatur di Ruang Rapat Kantor Camat Sebulu, Kabupaten Kukar.

KLIKKALTIM.COM - Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Rinda Desianti kerap mengingatkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020.

Ini disampaikannya saat menggelar rapat koordinasi (rakor) aparatur dalam rangka fasilitasi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak dalam situasi pandemi covid-19 di Ruang Rapat Kantor Camat Sebulu, Kabupaten Kukar. Selasa(6/10/2020).

Hal ini penting dilakukan guna membahas isu strategis dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 serta konsolidasi, koordinasi dan pemantapan pelaksanaan Pilkada dengan menjalankan protokol kesehatan covid-19.

Rakor dipimpin langsung Kepala Kesbangpol Rinda Desianti dan Camat Kecamatan Sebulu Mochfizar, dengan menghadirkan dua narasumber Teguh Wibowo, Komisioner Bawaslu Kukar dan Akademisi Unikarta Irfani.

Acara rakor aparatur juga dihadiri Koramil, Polsek dan Kepala Desa se-Kecamatan Sebulu.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti menyampaikan, Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19 tidak mengurangi partisipasi masyarakat datang ke TPS untuk memberikan suaranya.

“Pihak penyelenggara dan Pemerintah Daerah diharapkan untuk saling berkoordinasi serta memberikan dukungan penuh sehingga pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik,” kata Rinda.

Rinda mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa setiap pegawai atau ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Hal ini penting dan ia memandang perlu untuk disampaikan mengingat Pilkada Serentak Tahun 2020 sangat rentan dan dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Rinda mengingatkan warga untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada berlangsung.

“Pemilih yang hadir ke TPS‎ wajib menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai,” ujar Rinda dalam rakor tersebut.

Kemudian masyarakat pemilih yang berada di lokasi TPS dibatasi‎ jumlahnya sebagaimana aturan protokol kesehatan saat pencoblosan dengan tingkat keteraturan penggiliran pemilih di area pencoblosan dengan baik, mengingat waktu pelaksanaan pencoblosan dibatasi selama lima jam, yakni dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 13.00 siang, sebagaimana ketentuan yang diatur oleh KPU.

Ia juga mengingatkan bahwa tangan pemilih tidak dicelupkan ke dalam botol tinta sebagaimana pelaksanaan pemilihan sebelumnya.

“Jadi pemilih cukup menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari ke botol tinta,” tuturnya.

Usai mencobos, pemilih diteteskan tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti telah memilih kepala daerah.


Sementara itu Komisioner Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengingatkan pentingnya netralitas kepala desa (kades) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang akan digelar di wilayah setempat, karena keberpihakan kades pada salah satu pasangan calon kepala daerah diancam pidana.

Sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2010, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Untuk itu, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terkait kerawanan itu, kami gencar melakukan imbauan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada kades dan perangkat desa se-Kukar," kata Teguh.

Di bagian lain dalam kegiatan ini, M. Surya Irfani, Akademisi Unikarta yang hadir sebagai narasumber menjelaskan tentang regulasi dengan calon tunggal.

Ia mengatakan, PKPU yang dimaksud adalah PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan satu pasangan calon, yang kemudian direvisi dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018.

Dengan demikian, lanjut Irfani, Pilkada dengan satu paslon bukan merupakan hal baru karena sudah terjadi di Pilkada sebelumnya.

Jika calon tunggal terjadi pada Pilkada 2020, KPU tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang aturan teknisnya diturunkan dalam PKPU maupun Keputusan KPU.

Namun, menurut Irfani, dari segi derajat demokrasi akan lebih baik apabila Pilkada diikuti lebih dari satu paslon.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54 c ayat 1 menetapkan kondisi yang harus dipenuhi saat pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.

Kemudian, pilkada satu paslon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, kolom yang memuat foto paslon dan kolom kosong yang tidak bergambar.

Pemilih dapat mencoblos salah satunya dari dua pilihan kolom tersebut.

Paslon dinyatakan kalah apabila perolehan suara paslon kurang dari 50 persen dari jumlah suara sah, sementara paslon yang dinyatakan kalah diperbolehkan mencalonkan lagi dalam gelaran Pilkada berikutnya.

“Sebagai konsekuensi dari kekalahan paslon dalam sebuah kontestasi Pilkada dengan calon tunggal yang dinyatakan kalah maka sesuai aturan yang berlaku, pemerintah Pusat menugaskan penjabat pelaksana kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di suatu daerah karena belum adanya paslon terpilih,” ucapnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR