•   30 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Jalan Panjang Hak Angket Gubernur Kaltim; Dijadwalkan Ulang 13 Juli

Kaltim - Redaksi
30 Juni 2026
 
Jalan Panjang Hak Angket Gubernur Kaltim; Dijadwalkan Ulang 13 Juli Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana saat ditemui wartawan baru-baru ini,

KLIKKALTIM – Pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud kembali masuk agenda DPRD Kaltim. 

Setelah sempat gagal akibat rapat paripurna tidak kuorum, DPRD kini menjadwalkan paripurna lanjutan pada 13 Juli 2026, meski kepastian pelaksanaannya masih bergantung pada perkembangan agenda dewan.

Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengatakan penjadwalan tersebut diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (30/6/2026), untuk menyusun agenda kerja DPRD periode Juli hingga Agustus 2026.

"Untuk hak angket memang sudah masuk agenda Banmus. Sementara dijadwalkan pada 13 Juli," ujar Yenni kepada wartawan.

Meski demikian, ia menegaskan jadwal tersebut belum bersifat final. Menurutnya, pelaksanaan rapat paripurna masih dapat berubah menyesuaikan dinamika agenda DPRD.

"Sudah dijadwalkan, tetapi belum pasti. Kita lihat perkembangan nanti karena memang sifatnya masih sementara," katanya.

Yenni menjelaskan pembahasan hak angket diperkirakan belum akan selesai dalam satu kali rapat. 

DPRD masih membutuhkan sedikitnya satu hingga tiga kali pertemuan lanjutan lantaran sidang sebelumnya belum menghasilkan keputusan.

"Rapat sebelumnya belum lengkap dan belum ada keputusan. Kemungkinan masih perlu satu sampai tiga kali pertemuan lagi," ucap politikus PKB tersebut.

Ia juga mengungkapkan DPRD masih menunggu proses pelantikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan untuk menggantikan almarhum Kamaruddin Ibrahim. Kondisi tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan dalam penjadwalan pembahasan hak angket.

Selain menjadwalkan pembahasan hak angket, Banmus juga menetapkan sejumlah agenda DPRD usai masa reses, mulai dari rapat komisi, pembahasan pendahuluan anggaran, hingga persiapan pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD Murni 2027.

Sebelumnya, rapat paripurna yang digelar pada 10 Juni 2026 untuk membahas usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim terpaksa ditunda setelah gagal memenuhi syarat kuorum. 

Dari total 55 anggota DPRD, hanya 32 anggota yang hadir, sedangkan tata tertib mengharuskan kehadiran sedikitnya tiga perempat anggota dewan. Rapat yang sempat diskors tiga kali itu akhirnya ditutup tanpa menghasilkan keputusan.






TINGGALKAN KOMENTAR