•   19 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

FSB Gelar Demonstrasi di Jalan Hauling PT IMM, Tuntut Perusahaan Stop Buang Batu Bara ke Laut

Kaltim - M Rifki
14 Agustus 2024
 
FSB Gelar Demonstrasi di Jalan Hauling PT IMM, Tuntut Perusahaan Stop Buang Batu Bara ke Laut Aliansi Santan Bersatu menggelar aksi protes di Hauling Batu Bara milik PT Indominco Mandiri, Rabu (14/8/2024) dengan pengawalan ketat petugas keamanan/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Santan Bersatu (FSB) menggelar demonstrasi di area hauling PT Indominco Mandiri (IMM) pada Rabu (14/8/2024) pagi. 

Ditengah terik panas matahari pendemo menuntut PT IMM untuk menghentikan praktik buang batu bara ke laut dan debu yang mengancam kesehatan masyarakat. 

Kordinator Lapangan Adi Rahman meminta kepada perusahaan untuk menghentikan aktivitas tambang yang merusak lingkungan. 

Bahkan 20 tahun lamanya masyarakat merasakan dampak industri ekstraktif. Aktivitas pembuangan batu bara di pesisir mengancam kehidupan warga. 

Adi menambahkan, dari kegiatan hauling batu bara berdampak pencemaran debu terhadap warga di 3 RT di Santan Ilir. Bahkan akibat debu itu berbagai macam penyakit timbul. Mulai dari paru-paru, pneumokoniosis, emdisema, silikosis, dan bronkitis. 

"Kami menuntut aktivitas itu dihentikan. Kasihan warga PT IMM tidak mengakui lingkungan masyarakat santan," ucap Adi Rahman. 

Sorakan ibu-ibu pun lantang terdengar. Dari pantauan Klik Kaltim aktivitas houling pun ditutup sementara waktu. 

Masa aksi juga memberikan simbolis teatrikal berupa sampan srbagai alat tangkap ikan. Kemudian jaring serta makanan yang terdampak debu batu bara. 

Area aksi demonstrasi dijaga ketat oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan aksi masih dilakukan. Manajemen PT IMM juga belum bisa ditemui.

Diketahui PT IMM sudah beroperasi sejak 1998 lalu. Dengan status izin mereka yaitu PKP2B. Masa aksi juga memiliki 5 tuntutan :

  1. Menghentikan pembuangan limbah batu bara ke laut Desa Santan Ilir ;
  2. Pengembalian dan pemuliuan ekosistem laut di sekitar pesisir Desa Santan Ilir kembali seperti semula;
  3. Menghentikan pencemaran  udara dinsekitar Desa Santan Tengah, Ilir akibat conveyor batu bara;
  4. PT IMM melakukan tsnggung jawab terhadap dampak pencemaran lingkungan
  5. Memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan





TINGGALKAN KOMENTAR