•   25 April 2024 -

Berlaku Besok ! Pintu Masuk Samarinda Diperketat, Tanpa Rapid Antigen Putar Balik

Kaltim -
05 Mei 2021
Berlaku Besok ! Pintu Masuk Samarinda Diperketat, Tanpa Rapid Antigen Putar Balik Petugas berjaga di pintu masuk Samarinda selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021

KLIKKALTIM.COM - Di hari pertama pembatasan kendaraan yang memasuki Kota Samarinda pada Kamis (6/5) Pos Pengamanan pengetatan penjagaan terpantau sepi, tanpa adanya pemeriksaan kendaraan yang lalu lalang.

Pada Kamis Siang hanya aparat kepolisian yang terlihat berjaga tanpa adanya unsur terkait seperti TNI, BPBD dan Satgas Covid-19 di pos pengamanan di jalan Suryanata dan depan Bandara Apt Pranoto.

Adapun 4 titik pos antara lain Pos Penyekatan Jalan Trikora Kecamatan Palaran / Jembatan Mahkota, Kota Samarinda,

Pos Penyekatan depan Kampus IAIN Jalan H.A.M Rifaddin, Loa janan ilir Kota Samarinda, 

Pos Penyekatan Bukit pinang Jalan. P. Suryanata Kec. Samarinda ulu, Kota Samarinda, dan Pos Penyekatan Bandara APT. Pranoto Jl. Poros Samarinda - Bontang, Kel. Sungai pinang, Kec. Samarinda utara.

Walaupun sudah berdiri pos pengamanan Oprasi Ketupat Mahakam 2021, Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Andi Suryadi mengatakan dihari pertama pihaknya masih tahap penyesuaian, dan pihaknya mewajibkan personilnya standby di masing-masing pos yang telah ada. 

"Belum, inikan baru hari pertama. Tetapi untuk posko memang didirikan kepolisian. Jadi yang hukumnya wajib anggota Polri. Instansi lain sebagai pendukung dalam arti sinergitas," ucap Kompol Andi Suryadi saat diwawancarai Selasa sore, (6/5/2021).

Kompol Andi mengakui pihaknya baru menyurati pihak-pihak terkait pada Senin malam. 

Disisi lain rapat koordinasi antar instansi baru dilaksanakan pagi ini. Implementasi penyekatan riil, ucapnya, baru akan dilaksanakan besok pagi. dibagi dalam tiga shift. Yakni pukul 08.00 Pagi, 12.00 Siang, dan 08.00 Malam. 

"Sama seperti piket biasa, 12 jam total waktu jaga. Malam harinya pukul 08.00 kita lihat situasi, anggota (kepolisian) bisa sampai sahur menjaga," imbuhnya.

Walapun kurang tegasnya melakukan pengetatan, Andi menyebut telah ada pengendara buang di arahkan putar balik lantaran tak mengantongi bukti bebas covid.

"Sudah ada yang kita suruh putar balik, tapi untuk laporan jumlahnya belum sempat kami minta karena masih berada di pos penjagaan," beberanya.

Menurut keterangan Gubernur Kaltim Isran Noor, masyarakat Kaltim yang ingin melintas wajib mengantongi surat Rapid Antigen. 

Walapun demikian, di hari pertama ini, masih banyak masyarakat yang masuk tanpa ada pemeriksaan di 4 pos tersebut. Hal itu berbanding terbalik dengan pernyataan Isran yang menyebutkan adanya pemeriksaan hasil swab masyarakat yang ingin melintas antar Kota/Kabupaten.

“Harus pakai dokumen keterangan bebas Covid-19. Warga sendiri (yang datang atau akan pergi dari Kaltim) kalau tidak sesuai syarat pengecualiannya harus putar balik,” ucap Isran Noor saat mengunjungi Kampung Tangguh Covid-19 yang terletak di Desa Wisata Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. 

Adapun syarat pengecualian yang dimaksud Isran adalah keperluan non-mudik seperti angkutan logistik dan keperluan kesehatan bagi pemudik yang datang dari luar Kaltim. Hal ini sebutnya, telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No 550/2341/2021/Dishub tentang Tindak Lanjut Surt Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Beserta Addendum No. 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI No PM 13 Tahun 2021 di Wilayah Kalimantan Timur. 

"Bisa menerobos ya Alhamdulilah, kalau bisa ya," singkat Isran.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR