•   02 May 2024 -

Berapa Bayar Fidyah dengan Uang Rupiah? Ini Perhitungan Per Hari Menurut Baznas

Kaltim - Redaksi
22 Februari 2022
Berapa Bayar Fidyah dengan Uang Rupiah? Ini Perhitungan Per Hari Menurut Baznas Ilustrasi.

KLIKKALTIM - Menjelang bulan suci Ramadhan, banyak bahasan menarik terkait aturan dan tata cara hal-hal yang berkaitan dengan bulan penuh berkah ini. Salah satunya adalah pertanyaan bagaimana cara bayar fidyah dengan uang, yang sesuai dengan aturan atau tuntunan dalam kitab suci.

Nah, untuk menjawab pertanyaan berapa jumlah bayar fidyah dengan uang tersebut, Anda bisa melanjutkan artikel ini ke bagian berikutnya.

Fidyah sendiri adalah kewajiban yang dilaksanakan mana kala seorang tak lagi bisa berpuasa karena kondisi. Perhitungannya, adalah sejumlah puasa yang tak dapat dijalankan, kemudian diganti atau dibayar dengan porsi makan untuk orang yang diberi, selama banyaknya puasa yang tidak dilaksanakan.

Perhitungan Jumlah Fidyah

Mengacu pada Imam Malik, Imam As-Syafi'i, besaran fidyah harus setara 1 mid gandum atau kira-kira 675 gram gandum. Menurut sumber lain, besarannya adalah 2 mud gandum.

Namun perhitungan umum yang digunakan adalah 1,5 kg untuk membayar 1 kali puasa yang ditinggalkan. Lalu berapa jika bayar fidyah dengan uang?

Mungkin takaran di atas cukup sulit dipahami karena masih mengacu pada berbagai tafsir. Namun jika berdasarkan pada SK ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, maka besaran fidyah dalam bentuk rupiah bisa disamakan dengan Rp 45.000 per hari, per jiwa.

Jadi dengan demikian sudah terdapat acuan yang bisa digunakan secara umum. Tinggal nantinya disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok di setiap daerah, atau mengikuti acuan tertentu yang ada di daerah masing-masing.

Siapa yang Bisa Membayar Fidyah?

Orang yang bisa membayar fidyah adalah orang yang tidak memungkinkan untuk puasa karena kondisi fisiknya. Setidaknya ada tiga golongan yang bisa membayar fidyah.

Orang yang sudah tua dan tida memungkinkan berpuasa
Orang sakit parah yang kemungkinan sembuhnya kecil
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa bisa beresiko pada bayi atau dirinya, berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain tiga golongan ini, mungkin saja bisa masuk dalam orang yang berkewajiban mambayar fidyah, bilamana terdapat acuan valid dan terverifikasi untuk melakukan demikian.




TINGGALKAN KOMENTAR