Bawa Empat Peti Jenazah ke Polresta Samarinda; Jatam Laporkan PT ECI, Dianggap Lalai
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim saat menggelar aksi di depan gerbang Mapolresta Samarinda
KLIKKALTIM- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian terkait kematian di lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) ke Polresta Samarinda, Selasa (14/7/2026).
Bersamaan dengan laporan itu, JATAM juga menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa empat peti jenazah sebagai simbol empat korban meninggal di area konsesi perusahaan tersebut.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan laporan yang disampaikan mengacu pada dugaan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP.
Laporan itu difokuskan pada kasus meninggalnya Muhammad Aji Wardana (29), yang tenggelam di lubang tambang di kawasan konsesi PT ECI, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, pada 6 Juni 2026.
"Kami sekaligus membuat laporan dugaan kelalaian, yaitu Pasal 474 KUHP yang baru," kata Mustari.
Menurutnya, kematian Muhammad Aji Wardana merupakan korban keempat yang meninggal di area konsesi PT ECI.
Sebelumnya, tiga korban lain yang meninggal di lokasi yang sama adalah Nadia (10) pada 2014, serta Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) pada 2016.
"Ini sudah korban keempat di konsesi yang sama, masa dibiarkan saja? Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, berani menindak perusahaan yang diduga lalai," ujarnya.
Mustari menyebut, berdasarkan catatan JATAM Kaltim, hingga saat ini terdapat 53 korban meninggal akibat lubang tambang di Kalimantan Timur. Empat di antaranya berada di wilayah konsesi PT ECI.
"Ini sebuah kesengajaan dan pembiaran. Akibatnya sudah 53 korban jiwa di Kaltim meninggal di lubang tambang, empat di antaranya di konsesi PT ECI," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, JATAM membawa empat peti jenazah sebagai simbol empat korban yang meninggal di area konsesi perusahaan.
Aksi itu juga menjadi bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
"Kami membawa empat peti sebagai simbol bahwa sudah ada empat korban meninggal dunia dan hingga hari ini mereka belum mendapatkan keadilan," ucapnya.
Selain meminta proses hukum terhadap dugaan kelalaian, JATAM mendesak Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengaudit pelaksanaan reklamasi dan pascatambang PT ECI.
Organisasi itu juga meminta izin usaha pertambangan perusahaan dievaluasi hingga dicabut apabila terbukti melanggar ketentuan.
JATAM turut meminta pemerintah mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang masih menyisakan lubang terbuka dan dinilai membahayakan masyarakat, serta memastikan keluarga korban memperoleh keadilan dan pemulihan hak.
"Bagi JATAM Kaltim dan koalisi, kematian di lubang tambang bukanlah kecelakaan. Peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari pembiaran negara terhadap praktik pertambangan yang mengabaikan keselamatan rakyat," demikian Mustari.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: