•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tersangka Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang Berpotensi Bertambah

Hukum & Kriminal - M Rifki
01 Agustus 2024
 
Tersangka Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang Berpotensi Bertambah Jumpa pers Kapolres Bontang bersama jajarannya terkait kasus Tindak Pidana Korupsi/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Jumlah tersangka pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) tahun anggaran 2012 berpotensi bertambah. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari mengatakan saat ini sudah mulai dibuka berkas baru tambahan tersangka. 

Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, diantaranya, NN (62) perempuan PNS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), DS (40) laki-laki PNS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , SMR (42) broker tanah, dan SHA (60) broker tanah.

"Ini kasus berkembang. Kita siapkan berkas baru lagi untuk tambahan tersangka," ucap Iptu Hari Supranoto kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut, akibat perbuatan praktik rasuah ini polisi menaksir nilai kerugian berdasarkan Inspektorat Rp3,9 miliar. Penyidik menjelaskan, peran tersangka ini terkait broker tanah. 

Disinggung potensi pejabat lainnya. Sampai saat ini polisi belum mengarah ke sana. Hanya saja untuk berkas sebelumnya polisi memanggil beberapa saksi pejabat terdahulu dan keterlibatan mereka di korupsi itu tidak ada. 

"Kalau yang diperiksa banyak. Tapi yang terjerat baru 2 itu. Tambahan tersangka di broker tanahnya nanti tunggu kita akan rilis lagi," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, modus keempat orang ini bekerja sama dalam praktik rasuah. Belakangan terungkap harga dari pagu yang ditetapkan tidak dibayarkan semua.

Dimana dalam DPA tercatat pembayaran harusnya Rp1,5 juta tapi ternyata yang dibayarkan hanya Rp1 juta. Terdapat selisih Rp500 ribu.

"Mereka bekerja sama nilai kerugian dari hasil inspektorat senilai Rp3,9 miliar. Ada selisih pembayaran Rp500 ribu," terang AKBP Alex Frestian.






TINGGALKAN KOMENTAR