Terkuak, Perusda AUJ Kerjakan Proyek Fiktif Pengaspalan Lahan Parkir Ramayana
KLIKKALTIM.COM -- Sidang lanjutan kasus korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang mengungkap temuan baru.
Dari fakta persidangan diketahui ada kegiatan fiktif yang dilakukan perusahaan. Kegiatan fiktif tersebut yakni pengaspalan lahan parkir di Ramayana Bontang.
Perusda dikabarkan membalanjakan dana ratusan juta untuk keperluan pengaspalan. Namun, pengunaan anggaran tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Pekerjaan aspal tidak pernah dilakukan (fiktif)," ujar Kasi Pidsus, Yudo Adiananto kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (28/4).
Sidang lanjutan dari kasus ini digelar pada Senin, (27/4) kemarin. Adapun saksi-saksi yang hadir dalam agenda ini diantaranya Ali Akbar sebagai Kepala Divisi Parkir Perusda AUJ dan mantan Wali Kota Bontang, Adi Darma.
Sebenarnya, jaksa mengundang 7 orang saksi, namun selebihnya beralasan tak bisa hadir dan minta penundaan.
2 orang saksi mantan direktur dari anak perusahaan, yakni mantan Direktur BPR Yudi Lesmana dan Mantan Direktur Bontang Utama Karya Investindo bahkan tak memberikan konfirmasi.
Yudo menjelaskan, pengakuan para saksi mekanisme penganggaran telah sesuai dengan telaah dan verifikasi oleh pejabat berwenang.
"Dibuktikan dengan paraf pada checklist," ujarnya.
Sementara itu, pengakuan saksi Adi Darma bahwa tidak pernah menerima laporan keuangan dari Badan Pengawas Perusda.
Bahkan, ia pernah mengintruksikan agar Badan Pengawas menegur perusda sebab luput melaporkan penggunaan anggaranya kepada Wali Kota saat itu.
"Atas keterangan saksi tsb terdakwa tidak ada tanggapan atau keberatan," pungkas Yudo.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: