•   14 May 2024 -

Sudah Tua Masih Nyabu, Warga Tanjung Laut Jalani Sisa Hidupnya di Balik Jeruji

Hukum & Kriminal - Redaksi
23 Januari 2021
Sudah Tua Masih Nyabu, Warga Tanjung Laut Jalani Sisa Hidupnya di Balik Jeruji Tersangka diamankan Polsek Bontang Selatan

KLIKKALTIM.COM - Polsek Bontang Selatan menciduk pria berusia lanjut akibat terlibat dalam peredaran narkotika.

SA alias BAN (50) warga Jalan KS Tubun Gang Arwana, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, harus menjalani hidupnya di balik jeruji.

Ia didapati bersama kedua rekannya yaitu WAL dan AS, saat sedang berada di kontrakan SA. Namun, dua rekannya tak ditangkap.

Dari kediamannya polisi mendapati 1 poket sabu seberat 0,27 gram, ditemukan didalam tas wanita.

"Mereka diamankan Kamis (21/1/2021) malam lalu, berdasarkan laporan masyarakat," Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas AKP Suyono, melalui aplikasi WhatsApp pagi ini.

Awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan yang diduga ditinggali SA itu, sering terjadi pesta dan transaksi Narkoba.

Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Bontang Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang di maksud.

Saat dilokasi, seorang pemuda yang mengaku bernama WAL hendak masuk rumah, setelah ditangkap dan dibawa masuk rumah, Polisi mendapati ada 2 orang laki - laki, yaitu SA dan AS.

Setelah Polisi melakukan pengeledahan, Polisi mendapati 1 (satu) bungkusan kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, yang ada dalam tas wanita warna hitam motif kembang merah, yang diakui milik SA alias BAN. Mereka pun diamankan ke Polsek Bontang Selatan.

Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang ada, petugas hanya menetapkan satu orang tersangka bernama SA alias BAN sebagai pemilik barang haram dan barang bukti lainnya. PP

"Sedangkan terhadap kedua orang lainnya kami kenakan wajib lapor dan sebagai saksi atas kejadian tersebut," jelas Kasubbag Humas.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Bontang Selatan untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini masih kami dalami dan kami mintai keterangan terhadap ketiganya, darimana barang tersebut diperoleh dan sejak kapan menjalani bisnis barang haram ini dijalani," tambahnya.

Terhadapnya Penyidik menjaratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR