Perkara Investasi Ayam Apderis Mulai Disidangkan; Kedua Pelaku Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman 20 Tahun Penjara

BONTANG- Sidang perkara kasus investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang mulai digelar di Pengadilan Negeri Bontang pada Selasa (29/4/2025).
Humas PN Bontang Ngurah Manik mengatakan sidang perdana ini agendanya ialah pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa Riski Widianto dan sang isterinya Sri Rahayu.
Diketahui berkas keduanya telah teregister pada (21/4/2025) lalu. Kemudian sidang ditutuo dsn akan dilanjutkan pada (14/5) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
"Sudah tadi sidang pertama. Kedua terdakwa kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Ngurah Manik kepada Klik Kaltim.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, kedua terdakea sudah ditahan. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bontang.
Soal nilai kerugian korban tidak dirincikan secara akumulatif. Melainkan didata berdasarkan rugian perorangan.
"Sidang dilanjut 2 pekan ke depan. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang," ucap Otong.
Diketahui, perjalanan kasus investasi bodong ini sudah terungkap pada November 2023 lalu. Tersangka berinisial R kala itu diringkus di Jakarta. Kemudian pada pertengahan 2024 tersangka SR yang merupakan isterinya juga diringkus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Bahkan berkas perkara itu sudah 7 kali bolak balik dari meja penyidik Polres Bontang dan Kejaksaan. Namun, perkara yang merugikan korban mencapai Rp30 miliar ini masih urung disidangkan
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
AYAM POTONG APDERIS INVESTASI BODONG AYAM POTONG PENIPUAN AYAM POTONG APDERIS PENIPUAN INVESTASI