Pencuri Pipa di Pertamina Hulu Sanga-Sanga Dibekuk, Terancam 7 Tahun Penjara
KLIKKALTIM.COM- Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus tersangka pencurian pipa piling di kawasan PT Pertamiha Hulu Sanga-Sanga (PHSS) beberapa waktu lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan, tersangka diringkus usai dibuntuti petugas. Tersangka berinisial K (30) warga Kecamatan Muara Badak.
Dimana awalnya keamanan perusahaan melaporkan ada orang mencurigakan masuk ke kawasan Badak 270 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak.
"Pelaku diamankan saat hendak mengambil potongan Pipa Piling yang mana sebelum nya telah di lakukan pengintaian," ucap AKP Gatot Siswanto.
Lebih lanjut usai ditangkap polisi menggeledah di rumahnya. Didapati barang bukti lain berupa 1 baterai Lightning Power dan 4 Pipa Piling.
Kini tersangka sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk diproses hukum. Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Akibat perbuatan tersangka perusahaan PHSS mengalami kerugian jutaan rupiah. "Ancaman penjara paling tidak 7 tahun lamanya," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: