•   20 April 2024 -

Kurir Makanan di Kelurahan Belimbing Diciduk Petugas, Polisi Buru Pemasok Sabu

Hukum & Kriminal -
21 Maret 2021
Kurir Makanan di Kelurahan Belimbing Diciduk Petugas, Polisi Buru Pemasok Sabu Tersangka kini harus menjalani masa-masa mudanya di balik jeruji penjara/Polres Bontang

KLIKKALTIM.COM - Kerja keras Fw (19) sebagai kurir makanan berakhir sia-sia. Pria beralamat di Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan harus berurusan dengan hukum.

Fw ditangkap polisi saat penggrebekan di rumah beralamat di Gang Swakarya, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Belimbing, Jumat (19/3/2021).

Dia ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Kasus ini terungkap usai polisi menggrebek rumah yang ditinggalinya.

"Polisi mendapat informasi langsung menuju kediaman pelaku," ujar Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba Iptu M Rakib Rais, Senin (22/3/2021).

Ipda Rakib menjelaskan, pelaku tak berkutik saat digrebek petugas. Di dalam kamar tidur pelaku polisi mendapati sabu-sabu seberat 1,55 gram yang disimpan di dalam tas kecil warna coklat.

Selain sabu-sabu, petugas juga mendapati pipet kaca yang digunakan untuk mengkonsumsi barang haram itu.

"Kita juga dapati 1 buah sedotan plastik ujungnya runcing dan 1 buah HP merk Realme," ujarnya.

Kasat Rakib mengaku masih mendalami sumber barang haram yang diterima tersangka.

Saat ini, polisi masih mendalami rantai pemasok sabu-sabu tersebut. "Dia masih kita periksa dan kita dalami, darimana barang haram tersebut diperoleh", jelas Kasat Reskoba.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR