•   19 April 2024 -

Kasus Pertama Tahun 2021, Polres Bontang Bekuk Pelaku Curanmor di Lok Tuan

Hukum & Kriminal - Asriani
01 Januari 2021
Kasus Pertama Tahun 2021, Polres Bontang Bekuk Pelaku Curanmor di Lok Tuan Pelaku curanmor inisial Dd (31) berhasil ditangkap polisi usai buron sejak September 2020 kemarin/Polres Bontang.

KLIKKALTIM.COM - Tahun baru 2021 diawali dengan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor

Tim Rajawali Polres Bontang menangkap buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Lok Tuan, Jumat (1/1/2021).

Pelaku diketahui inisial Dedi (31) warga Pesona Bukit Sintuk, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.

Ia beraksi di pelataran parkir RS Pupuk Kaltim pada Selasa, (29/9/2020). Hampir menggenapi bulan ke-4 pelariannya, namun polisi keburu menciduk pelaku di jalan RE Martadinata, Lok Tuan.

"Kejadian terjadi pada September, kami terus buru pelaku. Dan baru tertangkap kemarin," ujar Kapolres Bontang melalui Kabaghumas AKP Suyono dalam siaran persnya.

Dari penuturan polisi, motor matic milik korban diparkir di rumah sakit. Saat itu korban sedang menjaga orang tuanya yang lagi dirawat.

Namun, saat pulang korban panik. Motor yang dipakir sudah raib. "Korban sempat bermalam karena jaga orang tuanya, pas mau pulang sudah tidak ada motornya," ujarnya.

Penyidikan petugas akhirnya membuahkan hasil. 4 bulan memburu pelaku, akhirnya bisa ditangkap.

Kini pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya sudah diamankan ke Makopolres Bontang.

"Untuk pelaku sendiri ancaman hukumanya maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Suyono.




TINGGALKAN KOMENTAR