•   13 April 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ingin Terlihat Kaya; Keponakan Gondol Emas Pamannya di HOP, Hasil Jualan Dipakai Beli Sabu

Hukum & Kriminal - M Rifki
09 April 2025
 
Ingin Terlihat Kaya; Keponakan Gondol Emas Pamannya di HOP, Hasil Jualan Dipakai Beli Sabu Tersangka Di (22) diamankan di Polres Bontang usai beraksi di rumah pamannya sendiri. (Ist-Klik Kaltim)

BONTANG-  Polres Bontang mengamankan tersangka pencurian berinisial Di (22) warga Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (8/4) kemarin. Dia dibekuk polisi usai ketahuan maling 23 gram emas dan uang tunai Rp 2,8 juta milik pamannya sendiri.  

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka ini ketahuan mencuri di rumah pamannya sendiri di Jalan Simon Tampubolon HOP IV pada Kamis (3/4) lalu. 

Rumah pamannya yang tengah kosong karena ditinggal mudik ke Samarinda, justru disatroni oleh pelaku. Ia membobol jendela di bagian belakang rumah. 

"Tersangka dan korban ini keluarga. Tapi sudah keterlaluan karena mencuri emas dan uang tunai," ucap AKP Hari Supranoto kepada Klik Kaltim. 

Dari penelusuran polisi tersangka memang mengaku telah membobol rumah pamannya sendiri. Uang hasil curian itu dipakai foya-foya dan beli sabu-sabu. 

Hal tersebut diketahui setelah polisi meminta pelaku tes urin, hasilnya positif narkoba. Di samping itu, ia ingin terlihat kaya oleh rekan-rekannya. 

"Pakai narkoba juga dia. Sekarang harus menjalani proses hukum," sambungnya. 

Atas kejadian itu korban alami kerugian puluhan juta. Barang yand berhasil diambil ialah perhiasan gelang 20 gram dan anting seberat 3 gram. Kemudian juga terdapat uang tunai hilang sebesar Rp2,8 juta. 

Tersangka Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang Pencurian. " terancam 7 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR