•   29 March 2024 -

'Dagang Sabu', Pegawai Kebersihan di Kelurahan Kanaan Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal - Redaksi
31 Maret 2021
'Dagang Sabu', Pegawai Kebersihan di Kelurahan Kanaan Ditangkap Polisi Tersangka diamankan petugas usai kedapatan menyimpan 5,08 gram sabu-sabu/Polres Bontang.

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Bontang Barat, Rabu (31/3/2021).

Pria yang sehari-hari berkerja sebagai petugas kebersihan di Kelurahan Kanaan ini ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 5,08 gram.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari aduan masyarakat.

Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Walhasil, kecurigaan petugas mengarah ke pria inisial JL (39).

Warga Jalan Pontianak, Kelurahan Telihan ini digrebek petugas saat tengah berada di tepi Jalan Ir Soekarno - Hatta.

"Ketika diringkus langsung digeledah. Petugas lalu menemukan 1 bungkus sabu di tanah tepat di depannya. Dia mengaku barang itu miliknya," ujar Kasat Rakib melalui siaran persnya.

Tak berhenti di situ saja. Polisi kemudian meminta tersangka menunjukkan barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi, ayah 2 anak ini mengaku barang haram lainnya disembunyikan di semak-semak.

"Pengakuannya baru menjalani 'profesi'-nya selama 2 bulan," ungkapnya.

Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan, pelanggan setia barang haram yang dijualnya dibeli oleh warga dari Kelurahan Kanaan dan Telihan.

Saat ini barang bukti berupa 8 bungkus sabu-sabu dan tersangka sudah diamankan ke Makopolres Bontang.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang- Undang RI nomor 35/2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Yah seluruh barang bukti diakui milik tersangka," pungkas Suyono. 

Hingga berita ini diturunkan media belum mendapat jawaban dari pihak Kelurahan Kanaan. 




TINGGALKAN KOMENTAR