•   07 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Bocah 14 Tahun Dicabuli Tetangga; Ketahuan Setelah Pacar Korban Speak Up ke Ibunya

Hukum & Kriminal - Redaksi
06 Oktober 2026
 
Bocah 14 Tahun Dicabuli Tetangga; Ketahuan Setelah Pacar Korban Speak Up ke Ibunya Terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur saat diamankan petugas di Polsek Samarinda Seberang.

SAMARINDA - Dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur terungkap. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban pelecehan sebanyak empat kali oleh seorang pria yang tinggal di kos kawasan Jalan Taman Siswa, Gang Swadaya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kasus tersebut terbongkar setelah pacar terduga pelaku menghubungi ibu korban. Perempuan tersebut meminta ibu korban menjaga anaknya, karena merasa korban mengganggu hubungannya dengan terduga pelaku.

Dari komunikasi itu, ibu korban kemudian mendatangi pacar terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Korban pun selanjutnya ditanya mengenai persoalan tersebut dan mengakui persoalan yang menimpa dirinya.

‎Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto mengatakan, dugaan perbuatan tersebut bermula pada 24 September. Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian berlangsung di beberapa lokasi yang masih berada di sekitar rumah kos terduga pelaku.

"Dilakukan empat kali. TKP pertama di kosan pelaku, kemudian di lorong depan kos. Kejadian ketiga juga di sekitar lorong, dan yang keempat kembali terjadi di kamar kos pelaku," kata Kompol Iswanto. 

Dalam salah satu kejadian, terduga pelaku disebut terlebih dahulu menyentuh bagian tubuh korban. Setelah itu, perbuatan tersebut berlanjut hingga terjadi persetubuhan.

Polisi juga menemukan dugaan adanya unsur paksaan. Terduga pelaku disebut menarik tangan korban ke bagian lorong yang gelap di sekitar kos.

Pada kejadian lainnya, korban sempat berupaya bangkit dari tempatnya. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, korban kembali ditidurkan oleh terduga pelaku.

"Untuk pemaksaan ada, dengan cara menarik tangan korban. Setelah itu korban sempat bangkit, kemudian ditidurkan kembali oleh pelaku. Pelaku juga mengatakan jangan memberi tahu siapa-siapa," jelasnya.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, anggota Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Penangkapan pun dilakukan pada 29 September 2026. Saat diamankan, terduga pelaku berada di rumah kosnya yang berdekatan dengan tempat tinggal korban. 

Kini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan persetubuhan terhadap korban.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap Anak.






TINGGALKAN KOMENTAR