•   27 April 2024 -

Belanja Tanpa Persetujuan Pemegang Saham, PT BME Rugikan Negara Rp 805 Juta

Hukum & Kriminal - Redaksi
06 September 2020
Belanja Tanpa Persetujuan Pemegang Saham, PT BME Rugikan Negara Rp 805 Juta Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang, Yudo Adiananto/tribunnews

KLIKKALTIM.COM -- Inspektorat Daerah Kota Bontang mencatat kerugian keuangan negara dari pengelolaan uang, PT Bontang Migas dan Energi senilai Rp 805 juta.

Kerugian ini akibat penggunaan uang perusahaan tak sesuai peruntukkannya di tahun anggaran 2017 lalu.

"Per 1 September kemarin inspektorat telah menyerahkan LHP Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKPN)," ujar Kajari Bontang, Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto.

Yudo menjelaskan, pengelolaan keuangan perusahaan oleh direksi dan pejabat yang berwenang dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham.

Sejatinya, rencana belanja perusahaan tertuang di dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang ditetapkan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, praktiknya tidak pernah dilakukan pejabat saat itu. “Seharusnya dilaporkan dan minta persetujuan pemegang saham dan selanjutnya dibahas dalam RUPS. Tetapi dalam faktanya tidak pernah dilakukan,” tutur dia.

Akibatnya beban pengeluaran yang ditanggung BUMD tersebut meningkat. Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan PT BME.

Padahal pendirian perusahaan pelat merah ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi pendapatan asli daerah (PAD).

“Saat ini kami fokus untuk mengusut pengelolaan keuangan di tahun 2017. Tetapi tidak menuntup kemungkinan dilakukan pengembangan,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejari telah memeriksa 16 saksi. Baik dari lingkup internal maupun pihak terkait. Namun, identitas saksi belum dapat disampaikan. Kasus ini telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan per 2 Juni kemarin.




TINGGALKAN KOMENTAR