Kasasi Ditolak, 2 Terpidana Kasus Korupsi PT BME Dipenjara 4 Tahun
KLIKKALTIM.COM - Upaya kasasi dua terdakwa kasus korupsi di PT Bontang Migas Energi ditolak Mahkamah Agung (MA). Diantaranya dua mantan direktur PT BME Muhammad Taufik dan Kasmiran.
Hasil penolakan kasasi itu berdasarkan putusan MA per (28/12/2022) lalu dengan nomor ketetapan 7746 K/PID.SUS/2022. Selain itu, berdasarkan putusan tersebut kedua terdakwa juga wajib membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing senilai Rp 2,5 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, dengan ditolaknya kasasi, kedua terdakwa harus menjalankan hasil putusan inkrah dengan pidana selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider penjara dua bulan.
Kemudian Kasmiran dan M Taufik juga wajib mengembalikan uang pengganti senilai Rp 237 juta. Jika tidak bisa mengembalikan uang maka harta benda dari terdakwa bisa disita oleh negara.
Tetapi jika tidak juga mampu mengembalikannya, terdakwah dikenakan tambahan pidana selama satu tahun. Hal itu berdasarkan hasil putusan PN Samarinda pada Agustus 2022 silam.
"Karena hasil kasasi kedua terdakwa ditolak MA, maka putusan inkrah dan keduanya statusnya sudah terpidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang," kata Syamsul Arif kepada Klik Kaltim, Selasa (13/2/2023).
Diketahui sebelumnya, kedua mantan direktur PT BME ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.
Modus korupsi dari kedua tersangka yakni membelanjakan uang perusahaan tak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Setelah semua beres kita lakukan eksekusi kepada dua terpidana itu," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: