•   05 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

78 Pengendara Ditilang Hari Pertama Operasi Keselamatan Polres Bontang, Begini Cara Tebus Denda

Hukum & Kriminal - M Rifki
11 Februari 2025
 
78 Pengendara Ditilang Hari Pertama Operasi Keselamatan Polres Bontang, Begini Cara Tebus Denda Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo saat memimpin razia kelengkapan surat-surat kendaraan di Mako Polres Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim. 

BONTANG- Sebanyak 78 pengendara ditilang Satlantas Polres Bontang pada hasil razia Selasa (11/2/2025) sore kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP Purwo, mengatakan mayoritas pelanggar yang didapat tidak memiliki SiM. 

Hal itu sesuai dengan barang bukti kendaraan bermotor sebanyak 35 unit. Kemudian barang bukti SIM 13 lembar dan STNK sebanyak 30 lembar. 

"Masih banyak yang tidak punya SiM jadi kami tahan motornya," ucap AKP Purwo. 

Lebih lanjut, untuk warga yang hendak membayar tilang bisa langsung mendatangi Mapolres Bontang. Nantinya konfirmasi ke bagian unit tilang. 

Setelah itu pelanggar diminta membayar denda. Sesuai dengan jenjs pelaggaran yang dilakukan. Upaya penertiban ini tetap akan dilaksanakan. 

Apalagi dengan adanya operasi Keselamatan 2025 ini. Yang akan berlangsung selama 2 pekan ke depan. "Bayar terus barang bukti bisa diambil. Semoga itu jadi efek jera," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR