•   19 April 2024 -

TBS Sawit Kaltim Naik, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Ekonomi - Disbun Kaltim
04 Februari 2017
TBS Sawit Kaltim Naik, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir Ilustrasi

KLIKKALTIM.COM - Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali merilis harga penjualan sawit di 2017. Pada Februari, Disbun Kaltim merilis harga sawit berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS sawit untuk periode Pebruari 2017di Balikpapan, Rabu 1 Februari 2017.

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kaltim tersebut mengalami kenaikan, yakni dari sebelumnya Rp1.849,35 per kilogram di bulan Januari 2017 menjadi Rp1.954,69 per kilogram di bulan Pebruari 2017 untuk tanaman berumur 10 sd 25 tahun.

Selain itu, harga sawit umur tiga tahun Rp1.713,76, umur empat tahun Rp1.747,91, umur lima tahun Rp1.788,20 dan umur enam tahun Rp1.834,15.

Sedangkan, umur tujuh tahun Rp 1.851,74, umur delapan Rp 1.895,68, umur sembilan Rp 1.938,22 dan umur sepuluh tahun hingga dua puluh lima tahun Rp 1.954,69.

Sementara itu, tambahnya, harga crude palm oil (CPO) tertimbang dikenakan Rp 8.689,15. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp 7.813,76 dengan Indeks K sebesar 85,43 persen.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ujang Rachmad, menyampaikan kenaikan harga bulan ini sebesar 5,39 persen atau Rp105,34 untuk umur sawit 10 tahun ke atas, bisa dikatakan sebagai harga tertinggi dalam lima tahun terakhir.

"Memasuki bulan Pebruari ini, tentunya bakal jadi periode yang menyegarkan bagi para petani sawit di Kaltim dan diprediksi akan terus mengalami kenaikan. Selain itu karena prospek bisnis di sektor kelapa sawit memang menjanjikan," ucapnya.

Ujang menambahkan, daftar harga TBS sawit diatas, merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim, khususnya kebun plasma. Terkait maraknya pedagang/tengkulak yang dilengkapi dengan jembatan timbang/loading ramp dengan tingkat ketelitian, sertifikat dan ijinnya belum diverifikasi kebenarannya, dikhawatirkan merugikan petani. Ujang menghimbau agar pemerintah kabupaten agar segera menindaklanjuti di lapangan.

"Masih banyak di antara petani kelapa sawit yang belum tergabung dalam kelompok tani. Bahkan tidak bergabung dengan koperasi. Kami berharap agar Dinas Perkebunan di Kabupaten dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) juga dapat membantu masing-masing petani kelapa sawit agar tergabung dalam kelompok tani dan koperasi," beber Ujang lagi.

Dengan adanya kerjasama kelompok tani dengan pihak pabrik minyak sawit (PMS), lanjut Ujang, diharapkan harga TBS petani sudah sesuai dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh para tengkulak. Sehingga kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui kerjasama ini hendaknya dapat terwujud. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR