Warga Guntung Kedapatan Simpan Sabu 30 Gram, Mengaku Terpaksa karena Himpitan Ekonomi
KLIKBONTANG- Satreskoba Bontang kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 30,01 gram.
Tersangka berinisial TS (30) ditangkap di rumahnya, Jalan Tari Gong, RT 05, Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara (26/9/2021) pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskoba Polres Bontang IPTU Rakib Rais mengatakan, saat dilakukan penggeledahan barang haram tersebut terselip di saku sebelah kanan TS.
"Ada dua bungkus didapat dari celana dan selebihnya berada di dalam rumah tersangka," kata Rakib Rais kepada Klikbontang.com, Senin (27/9/2021).
Dari hasil keterangan TS mengaku, 10 bungkus sabu siap edar ini rencananya akan dijual di Bontang. Ia mendaku terpaksa menjual sabu akibat himpitan ekonomi.
"Alasan setiap penangkapan memang dilatar belakangi oleh himpitan ekonomi, memang tersangka ini seorang pengangguran," ucapnya.
Akibat perbuatanya TS dijerat pasal 144 ayat 2 atau pasal 112 ayat dua UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini tersangka beserta barang bukti lainya dibawa ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: