Warga Bontang Lestari Bawa 1 Kg Sabu-Sabu; Dipesan Bandar di Kutim, Diupah Rp 10 Juta
Pelaku yang merupakan kurir sabu-sabu asal Bontang Lestari diamankan Polres Bontang.
BONTANG- Polres Bontang menangkap seorang kurir sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 1,06 kilogram di Jalan Poros Bontang Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Marangkayu.
Sang kurir diketahui berinisial Ri berusia 30 tahun. Ia ditangkap petugas saat hendak membawa sabu-sabu pesanan bandar di Kutai Timur.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan di lapangan. Pelaku merupakan warga Loktunggul, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Ia berani menjadi kurir narkoba dengan bayaran Rp 10 juta. Namun, sang bandar baru membayar uang muka Rp 2 juta, nantinya akan dilunasi setelah paket sabu ini sampai di tujuan.
Alih-alih tiba sesuai harapan, Ri ditangkap polisi yang telah mengetahui gelagatnya. Polisi meringkusnya di jalanan tak jauh setelah mengambil paket. Pelaku kala itu mengendarai motor beat tanpa nomor plat dan membawa tas ransel berisi 3 paket sabu dengan plastik besar.
Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti sabu-sabu yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Ditambah lagi pil ekstaksi bergambar transformers 50 butir atau dengan berat 20,9 gram. Untuk harga ekstasi ini ditaksir Rp25 juta.
"Ini tangkapan besar menutup akhir tahun. Pengakuan tersangka sabu itu akan dikirim ke Kutim. Peran tersangka ini hanya kurir," ucap AKBP Widho.
Kapolres Widho mengatakan, petugas masih mendalami asal mula sabu tersebut. Tersangka hanya mengaku menerima job untuk ambil barang ke titik yang sudah dikirim.
Di tangan tersangka juga didapat uang tunai Rp2 juta diduga dari bandar untuk biaya transportasi. Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Dia komunikasi ndengsn bandar pakai Whatsapp. Dapat ongkos ambil Rp10 juta. Tapi baru ditransfer 2 juta sisanya kalau berhasil barang itu sampai," sambungnya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: