Wali Kota Neni Teken SK untuk Penerima Bantuan Rp 300 Ribu; Ini 8 Daftar Kriteria Miskin Terbaru

BONTANG- Pemerintah Kota Bontang menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru untuk kriteria fakir miskin yang akan mendapatkan insentidf Rp300 ribu per jiwa setiap bulannya.
SK itu bernomor 100.3.3.3/227/DSPM/2025 Tentang Kriteria Fakir Miskin Kota Bontang yang diterbitkan dan ditandatangani langsung Wali Kota Neni Moernaeni pada (19/5) lalu.
Dengan terbitnya surat ini sekaligus mencabut SK sebelumnya. Kemudian kepada awak media Neni Moernaeni berharap dengan adanya indikator warga fakir miskin intervensi pemerintah bisa tepat sasaran.
"Aturan sudah dikeluarkan. Kemudian diserahkan ke Kelurahan. Saat ini warga miskin yang terdata sekitar 8 ribu orang. Akan dapat insentif dari Pemkot," ucap Neni Moernaeni.
Melihat Isi SK terkait indikator fakir miskin terdapat 8 poin diantaranya,
KESATU : Kriteria Fakir Miskin Kota Bontang yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan sebagai bagian dari penanganan fakir miskin;
KEDUA : Kriteria Fakir Miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal sebagaimana dimaksud diktum pertama yaitu tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
KETIGA : Dalam hal seseorang tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari sebagaimana dimaksud diktum KEDUA, langsung dikategorikan sebagai fakir miskin;
KEEMPAT : Dalam hal seseorang memiliki tempat berteduh/tinggal seharihari, dilakukan deteksi lanjutan dengan kreteria meliputi:
a. kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
b. pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan
dalam setahun terakhir;
c. pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
d. tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
e. tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran;
f. tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
g. tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan/atau
h. sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt ampere atau bukan listrik;
KELIMA : Kriteria Fakir Miskin sebagaimana dimaksud diktum empat wajib dipenuhi paling sedikit 6 (enam) dari 8 (delapan) kriteria;
KEENAM : Fakir miskin yang memenuhi kreteria sebagaimana dimaksud diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA wajib terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial/data tunggal sosial ekonomi nasional.
KETUJUH : Pada saat Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku, Keputusan Wali Kota Bontang 100.3.3.3/410/DSPM/2024 tentang Kriteria Fakir Miskin Kota Bontang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaikan sebagaimana mestinya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: