Volume Pekerjaan Kurang, 5 Kontraktor Proyek Jalan dan Drainase Kembalikan Uang Rp 136 Juta
KLIKKALTIM.COM- Sebanyak 5 kontraktor proyek jalan harus mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah Pemkot Bontang sebesar Rp 136 juta.
Mereka harus mengembalikan kelebihan bayar setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menemui kekurangan volume dari kegiatan yang mereka kerjakan di tahun anggaran 2022 lalu.
Kepala Bidang Bina Marga PUPRK Bontang Anwar Nurddin mengatakan, ke-5 perusahaan itu bersedia untuk mengembalikan hasil temuan tersebut. Pembayaran untuk 2 perusahaan, yakni pengerjaan Jalan Gitar dan drainase serta trotoar Jalan R Suprapto dilakukan pada APBD Perubahan 2023.
Pembayaran kepada 2 rekanan itu belum 100 persen, karena kegiatan molor hingga lewat tahun anggaran.
"Iya kalau yang Jalan Gitar dikerjakan CV Dinc Yukatana senilai Rp 22,2 juta, dan pengerjaan Trotoar oleh CV Maraja Putra Mandiri senilai Rp 33,8 juta dibayar pada APBD Perubahan 2023," Tutur Anwar kepada Klik Kaltim, Minggu (4/6/2023).
Baca Juga : Jadi Temuan BPK, 2 Kontraktor Kembalikan Uang ke Pemkot Bontang
Lebih lanjut tiga perusahaan yang sudah dibayarkan 100 persen juga akan bersedia mengembalikan temuan BPK. Diantaranya Jalan Asmawarman dan Potingku Rp 28,4 juta dikerjakan CV Ria Jaya Utama.
Sementara Jalan Tenis Rp 40,1 juta CV Elza Jaya Prima menyatakan sanggup dan bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran kekurangan volume.
Begitu juga Rekonstruksi Jalan Gotong Royong Rp 11,9 juta dikerjakan oleh CV JOJ. "Ketiganya juga bersedia membayar kekurangan volume itu. Secepatnya saya belum dapat informasi updatenya apakah sudah disetor ke Kas daerah," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: