•   06 May 2024 -

Usai Masa Jabatan Habis, Mantan Wali Kota Bisa Tebus Mobil Dinas

Bontang - M Rifki
06 Oktober 2022
Usai Masa Jabatan Habis, Mantan Wali Kota Bisa Tebus Mobil Dinas Mobil dinas Pemkot Bontang/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Mobil dinas bekas wali kota bisa dipindahtangankan ke pejabat lama. Aturan membolehkan kepala daerah sebelumnya untuk membeli bekas mobil dinasnya.

Di dalam aturan Permendagri Nomor 19/2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan proses jual beli secara langsung bisa dilakukan khusus Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pejabat Eselon I seperti Dirjend hingga Sekprov. 

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang Deddy Harianto mengatakan, pemindah tanganan kendaraan itu dilakukan tanpa proses lelang.

Klik Juga : Kepala Daerah Bontang Dapat 4 Mobil Dinas, Alphard hingga Pajero

Bekas kepala daerah sisa menebus kendaraanya dengan harga yang telah ditetapkan Direktur Jendral Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI. 

"Jadi tidak ada proses lelang. Dilakukan secara jual beli langsung," kata Deddy kepada Klik Kaltim, Jumat (7/10/2022). 

Dengan pengadaan baru mobil dinas wali kota dan wawali, kendaraan mereka akan dipindahtangankan ke pejabat sebelumnya karena sudah memasuki masa tahun. 

Klik Juga : Pemkot Bontang Beli 3 Fortuner untuk Pimpinan Forkopimda

Kata Deddy, kepala daerah sebelumnya Neni Moerniaeni bersedia membeli. 

Pengadaan mobil dinas baru ini sudah melalui pembahasan sesuai tahapan. Hingga mendapat persetujuan DPRD Kota Bontang. 

"Jadi kalau mobil baru yang sudah datang. Akan ada pengusulan untuk pemindahtanganan penjualan langsung ke pejabat yang lama," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bontang menganggarkan Rp 3,8 miliar untuk membeli 4 mobil bagi wali kota dan wakil wali kota. 

Dua mobil seharga di atas Rp 1 miliar setara Alphard dibeli sebagai mobil dinas. Jika dilihat dari spesifikasi tersebut, mobil yang akan dipakai ialah Toyota Alphard dengan tipe Q untuk Wali Kota, dan Toyota Alphard tipe G untuk Wakil Wali Kota. 

Kemudian, mobil SUV setara pajero sport senilai Rp 760 juta untuk Wali Kota yang digunakan untuk kendaraan operasional. Sedangkan mobil MPV seharga Rp 340 jutaan untuk Wawali sebagai kendaraan operasionalnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR