•   Jum'at, 25 April 2025 - 20:35:51 PM

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Usai Galian C Ilegal Ditutup; Rekanan Pemkot Tak Perlu Khawatir Harga Pasir Naik; HPS Disesuaikan Tarif Tambang Resmi

Bontang - M Rifki
10 April 2025
 
Usai Galian C Ilegal Ditutup; Rekanan Pemkot Tak Perlu Khawatir Harga Pasir Naik; HPS Disesuaikan Tarif Tambang Resmi Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. (DOK Klik Kaltim)

BONTANG- Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memastikan proyek infrastruktur pemerintah tak menyebabkan inflasi harga pasir uruk usai penutupan galian C di Bontang Barat.

Alasannya, karena pemerintah telah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sesuai dengan harga di tambang pasir legal. 

Menurut Neni, para rekanan pemerintah tak perlu khawatir dengan penutupan tambang pasir ilegal di sana oleh Dinas Kehutanan Kaltim.

Kata Neni, para pelaku usaha yang khawatir sebenarnya patut dipertanyakan sebab selama ini pemerintah telah menetapkan HPS sesuai dengan harga pasir legal.

"Didalam HPS setiap proyek harganya sesuai dengan pembelian di lahan berizin. Jangan khawatir lah. Semua regulasi harus ditegakkan," ucap Neni kepada Klik Kaltim, Kamis (10/4/2025).



Lebih lanjut, Neni prihatin kondisi lingkungan di Bontang semakin tergerus. Karena kawasan hutan lindung habis dieksplorasi selama bertahun-tahun.

Dampaknya merugikan keseimbangan ekosistem, seperti banjir karena hutan dibabat hingga wilayah tangkapan air menyusut.

Akibat yang terjadi bahkan kata Neni untuk mereboisasinya saja membutuhkan waktu lebih dari 100 tahun.

"Tidak lama saya bersurat. Tim Provinsi langsung tanggap. Kami minta mereka efukasi warga. Terkait larangan aktivitas penggalian di kawasan hutan lindung," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kota Bontang harus membayar mahal dampak dari ekplorasi tambang pasir atau galian C ilegal di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. Dinas Kehutanan Kalimantan Timur memprediksi butuh 100 tahun lahan bekas eksplorasi untuk pulih kembali. 

Kerugian ini lantaran eksplorasi secara serampangan tanpa tanggung jawab. Kawasan yang dikupas menghilangkan lapisan top soil, lapisan tanah tempat tanaman tumbuh. 

Dari 20 ribu hektar lahan hutan lindung yang diserobot, 3 hektar diantaranya dialihfungsikan sebagai tambang pasir. Pengelolaan kawasan itu selain menyebabkan negara merugi juga berdampak bencana bagi warga sekitar. 






TINGGALKAN KOMENTAR