•   16 April 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Usai Disurati Neni; Dinas ESDM Kaltim Turun Sidak Galian C Ilegal di Bontang Barat

Bontang - M Rifki
10 April 2025
 
Usai Disurati Neni; Dinas ESDM Kaltim Turun Sidak Galian C Ilegal di Bontang Barat Rombongan Dinas ESDM Kaltim bersama DPM-PTSP Bontang turun sidak ke galian C di Bontang Barat, Kamis (10/4/2025). (M Rifki - Klik Kaltim)

BONTANG- Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto turun tangan menindaklanjuti laporan aktivitas galian C yang menyebabkan rumah warga sekitar terdampak banjir. 

Turunnya provinsi ini karena adanya surat resmi dari Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni ke Gubernur Kaltim. Di dalam surat tersebut Neni mengatakan ada aktivitas galian C yang diduga ilegal atau tidak berizin. 

Dampak dari aktivitas Galian C yang beroperasi tersebut mengakibatkan bencana. Seperti banjir dan tanah longsor. Penyebabnya karena aliran air saat hujan membawa pasir dari aktivitaa galian tersebut. 

"Berdasarkan informasi OPD terkait bahwa aktivitas galian C tersebut yang ada tidak berizin/ilegal," ucap Neni dalam surat yang dikirim ke Gubernur Kaltim. 

Pemkot Bontang juga menyertakan data 4 pemilik lahan yang digali. Total keseluruhan ada 6 hektar. Bahkan tim DPM-PTSP Bontang juga telah mengidentifikasi dan turun ke lokasi mengecek status izin mereka. 

Dari draft lampiran tersebut seluruh aktivitas galian c itu masuk dalam Area Peruntukan Lain (APL) dan ada juga berstatus hutan lindung. 

Tim gabungan dari Pemkot Bontang dan Provinsi saat ini baru menuju lokasi Galian C untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut. 

Dari pantauan Klik Kaltim, rombongan juga ada daei pihak Sat Reskrim Polres Bontang dan Kodim 0908 serta Polisi Militer.






TINGGALKAN KOMENTAR