•   13 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Upaya Pupus, Tambang Galian C di Bontang Tidak Bisa Dilegalkan

Bontang - M Rifki
12 November 2025
 
Upaya Pupus, Tambang Galian C di Bontang Tidak Bisa Dilegalkan Ilustrasi.

BONTANG - Rencana melegalkan tambang Galian C di Bontang pupus karena adanya larangan menerbitkan izin usaha pertambangan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Kabar itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Edy Prabowo. 

Kata dia Bontang didalam keputusan Menteri ESDM dengan nomor 110.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Kalimantan Timur ada 2 kota yang dilarang untuk ekplorasi. Diantaranya Bontang dan Kota Balikpapan. 

"Tidak bisa pak kawasan Bontang Barat dilegalkan jadi tambang galian C. Sudah ada keputusan Menteri," ucap Edy kepada awak media. 

Lebih lanjut, saat ini Pemkot Bontang hanya mengharapkan pasokan material pasir uruk dari kawasan legal. Seperti di Kukar dan Kutim. 

Sementara untuk aktivitas di Kelurahan Kanaan merupakan kawasan terlarang. Karena statusnya masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

"ESDM Kaltim sarankan untuk ambil material di kawasan legal. Kami juga tekankan ke rekanan untuk ikuti aturan," sambungnya. 

Rupanya usulan melegalkan Galian C sudah masuk dalam rencana revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang pada 2025 ini. 

Namun usulan itu akhirnya harus digagalkan karena terbentur dengan turunan Keputusan Menteri ESDM pada 2022 lalu. 

"Sudah kami bahas tapi tidak jadi. Karena ada aturannya," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR