•   29 March 2024 -

UMK Bontang 2022 Tetap Rp 3,1 Juta

Bontang - M Rifki
24 November 2021
UMK Bontang 2022 Tetap Rp 3,1 Juta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pemerintah Kota Bontang tak mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) ke Provinsi Kalimantan Timur. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Andi Kurnia mengaku, alasan tak mengajukan upah tahun ini karena tidak adanya Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Di dalam dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat buruh, akademisi, dan pakar yang telah memenuhi persyaratan. 

Dewan pengupahan diperlukan untuk merumuskan usulan kenaikan UMK berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Bontang tiga tahun kebelakang. 

Klik Juga : Wali Kota Tambah Gaji Pasukan Kuning Setara UMK Rp 3,1 Juta

Namun, ternyata data tersebut juga tidak kunjung didapat. "Iya 2022 Bontang tidak mengusulkan UMK. Selain belum memiliki Dewan Pengupahan, Pemkot juga tidak memiliki data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS," kata Andi Kurnia saat dikonfirmasi Klikkaltim.com, Kamis (25/11/2021). 

Diketahui, seluruh Kabupaten dan Kota telah menerima surat dari Pemprov Kaltim terkait usulan UMK 2022.

Walhasil, Kota Bontang akan tetap menggunakan standar UMK 2021 senilai Rp 3.182.706.

"Nanti Pemprov yang tetapkan. Untuk jumlah UMK menggunakan nilai pada tahun 2021," ucapnya.




TINGGALKAN KOMENTAR