•   02 May 2024 -

Disnaker-Dewan Pengupahan Rapat Bahas UMK Bontang 2024, Buruh Gelar Aksi Demo

Bontang - M Rifki
27 November 2023
Disnaker-Dewan Pengupahan Rapat Bahas UMK Bontang 2024, Buruh Gelar Aksi Demo Demonstrasi di Kantor Disnaker Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Puluhan massa aksi demontrasi geruduk Kantor Disnaker Kota Bontang, Senin (27/11/2023) pagi. 

Aksi demontrasi itu melibatkan sejumlah organisasi buruh di Kota Bontang. Diantaranya Federasi Serikat Pekerja Kimia, energi dan Pertambangan Serikat pekerja Seluruh Indonesia (FSKEP) Kota Bontang dan Partai Buruh. 

Tuntutan massa aksi ialah menolak upah murah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Sekretaris FSKEP Bontang Supriono mengatakan penerapan PP No 51 Tahun 2023 tidak masuk akal dengan kondisi di lapangan. 

Dalam regulasi itu mengatur adanya batas atas dan batas bawah serta juga mencakup variabel a (Alfa) dalam penetapan. Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30. 

Jumlah itu disebutkan pada pasal 26. Pointnya menyebutkan apabila Upah Minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi, maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa.

Buruh menyebutkan simbol Alfa ini lah yang menjadi faktor pengurang dalam perumusan nilai UMK. Pantas saja jika buruh menolak PP 51 Tahun 2023.

"Rumus perhitungan itu jelas merugikan.ini aturan sengaja diakali untuk menekan buruh dengan upah murah. Negara dinilai tidak peduli dengan buruh," ucap Supriono. 

Rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum. Sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan dikalikan alfa. 

Sedangkan Kota Bontang bukan termasuk wilayah inflasi di Kaltim. Dengan begitu perhitungan UMK dinilai bisa lebih tinggi ketimbang 2023 lalu yang berjumlah Rp3,4 juta. 

Kenaikan tidak signifikan tidak berbanding lurus dengan harga pangan yang semakin hari terus meningkat. Kemudian lebih menyengsarakan masyarakat. 

"Dengan rumus tersebut sesuai PP 51 2023 maka kenaikkan upah minimum diprediksi hanya 1% sampai 3%," sambungnya.

FSKEP Bontang mendesak kenaikan UMK di Bontang bisa naik sebanyak 15 persen. Seluruh masa aksi juga menunggu hasil rapat perhitungan kenaikan UMK oleh Disnaker Bontang melalui Dewan Pengupahan. Aksi ini juga dikawal petugas keamanan Polres Bontang dan Satpol-PP. Dari informasi yang diterima Klik Kaltim, Dewan Pengupahan Kota Bontang sedang melakukan rapat terbatas untuk menghitung kenaikan UMK di Disnaker. 




TINGGALKAN KOMENTAR