•   02 May 2024 -

Khawatir kena Sanksi Bontang Batal Ajukan Kenaikan UMK 2024 Rp3,6 Juta, Pakai Skema Ini

Bontang - M Rifki
28 November 2023
Khawatir kena Sanksi Bontang Batal Ajukan Kenaikan UMK 2024 Rp3,6 Juta, Pakai Skema Ini Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha/ M Rifki- Klik Kaltim.

 KLIKKALTIM.COM - Opsi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang mengerucut 1 opsi. Hal itu berdasarkan rekomendasi Wali Kota Bontang Basri Rase usai Disnaker memberikan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota pada Senin (27/11/2023) kemarin. 

Nilai UMK yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim senilai Rp3.589.414. Jumlah itu diketahui sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. 

Bahkan dalam skema perhitungan Dewan Pengupahan menggunakan perhotungan Alpa yaitu 0,30. Atau kenaikan UMK mencapai 4,98 persen.

Baca juga: Dua Skema Usulan Kenaikan UMK Bontang 2024, Bisa Naik Jadi Rp3,6 Juta

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengaku keputusan opsi itu diambil karena sesuai dengan regulasi. 

Pemkot enggan menabrak aturan dengan alasan nilai Alpa dalan perhitungan melebihi batas maksimal. Bahkan bersama dengan Wali Kota Bontang Basri Rase sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans Kaltim dan bagian hukum. 

"Kalaupun kita usulkan kesepakatan yang naik jadi Rp3,6 juta. Nanti akan dikoreksi. Kalau itu kita juga bisa dapat terancam sanksi. Jadi kita pakai yang Rp3,5 dengan skema perhitungan sesuai aturan," ucap Abdu Safa Muha kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut, Disnaker menghargai aspirasi para buruh yang menuntut kenaikan UMK. Hanya saja, karena terbentur aturan jadi sebagai birokrasi harus bisa mengikuti petunjuk dari nasional. 

Dari 2 opsi yang kemarin didapat para Dewan Pengupahan pun sepakat jika kenaikannya berada di angka Rp3,5 juta. 

"Memang alot kemarin pembahasannya. Depeko susdh sepakat yang mana akan dibawa usulannya ke Pemprov Kaltim," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR