•   02 May 2024 -

Dua Skema Usulan Kenaikan UMK Bontang 2024, Bisa Naik Jadi Rp3,6 Juta

Bontang - M Rifki
27 November 2023
Dua Skema Usulan Kenaikan UMK Bontang 2024, Bisa Naik Jadi Rp3,6 Juta Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Dewan Pengupahan Kota sepakat mengajukan dua opsi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2024. Pertama perhitungan kenaikan dengan skema PP 51 2023 dengan nilai Alpa sebanyak 0,30.

Skema itu menghasilkan kenaikan sebanyak 4,98 persen dengan total UMK sebanyak Rp 3.589.414. Sementara usulan kenaikan kedua mengalami kenaikan sebanyak 6,26 persen atau setara dengan Rp3.632.973. Kedua usulan itu disepakati oleh Dewan Pengupahan baik antara buruh dan perusahaan. 

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, skema perhitingan kenaikan UMK tetap mengikuti regulasi.  Pembahasan dilakukan secara alot. Karena skema perhitungan tetap menggunakan PP 51 Tahun 2023. 

"Ada 2 usulan. Pertama sesuai dengan nilai Alpa dalam PP 51 Tahun 2023 dikali 0,30. Kedua juga sama, tapi nilai Alpanya dihitung dikali 0,51," kata Abdu Safa Muha usai rapat Depeko, Senin (27/11/2023). 

Diketahui Pemkot Bontang mengakui perhitingan UMK 2024 ini dilakukan maraton. Karena hari ini adalah batas akhir penyetoran laporan usulan kenaikan UMK ke Provinsi Kaltim. 

"Habis Ini saya ke Pak Wali Kota Basri Rase. Sampaikan 2 usulan itu. Terus nanti akan kita teruskan ke Pemprov Kaltim," pungkasnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR