Disporapar-Ekraf Bontang Jelaskan Penarikan Sewa Lapak Lang-Lang Berdasarkan Perda, jadi Temuan Bila Dilanggar
 Lapak pujasera Stadion Bessai Berinta.
Lapak pujasera Stadion Bessai Berinta.BONTANG - Rencana penarikan uang sewa lapak pedagang di kawasan Stadion Bessai Berinta atau Lang-Lang menuai sorotan.
Namun, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata serta Ekonomi Kreatif (Disporapar-Ekraf) Bontang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan tidak bisa dihindari.
Kepala Bidang Olahraga Disporapar-Ekraf Bontang, Andi Parenrengi, menjelaskan bahwa penarikan sewa tersebut sudah sesuai dengan Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, bila kebijakan ini tidak dijalankan, maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.
“Kalau kami tidak jalankan, justru akan jadi temuan atau masalah di kemudian hari. Nilainya juga sudah sesuai kajian,” jelas Andi, Senin (27/10/2025).
Ia memaparkan, tarif sewa sebesar Rp819 ribu per lapak telah melalui kajian teknis sebelumnya, lalu disahkan sebagai bagian dari item retribusi dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin, menambahkan bahwa besaran tarif bukan ditentukan oleh Bapenda, melainkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
“Nominal itu ditetapkan oleh OPD masing-masing. Kami hanya menghimpun dan menyusun draf untuk ditetapkan dalam Perda,” ujar Syahruddin.
Penarikan retribusi lapak Lang-Lang ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang. Pemerintah Kota Bontang menilai, langkah ini penting untuk menertibkan penggunaan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
 
 
 
 
